Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hakim
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
2023-04-05 05:34:56
 

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani foto bersama dengan tiga Hakim Agung Mahkamah Agung RI setelah di tetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).(Foto: Jaka/Man/DPR)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI menyatakan persetujuan terhadap pengukuhan 3 (tiga) Hakim Agung. Persetujuan tersebut diputuskan usai Komisi III DPR RI, berdasarkan penugasan yang telah ditetapkan, menggelar uji kelayakan (fit and proper test) terhadap 9 (sembilan) para calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 pada agenda pengambilan keputusan Hakim Agung Mahkamah Agung RI. Dalam rapat tersebut, dirinya turut menanyakan persetujuan tersebut kepada para anggota DPR RI yang hadir.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test terhadap calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung tahun 2022-2023 dapat disetujui?” tanya Puan yang diikuti oleh suara-suara setuju dari para anggota DPR RI yang hadir.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memaparkan laporan hasil uji kelayakan terhadap para calon Hakim Agung Mahkamah Agung. Dirinya menyebutkan bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral menjadi prasyarat utama dalam penilaian uji kelayakan tersebut.

“Proses uji kelayakan terhadap calon hakim agung ini merupakan rangkaian dalam memberikan persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UU 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung menjadi prasyarat penting,” tutur Politisi Fraksi PAN itu.

Berdasarkan sejumlah syarat dan rangkaian uji yang telah dilalui, DPR RI menyetujui pengukuhan terhadap 3 (tiga) Hakim Agung dari 9 (sembilan) para calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung. Di antaranya, Hakim Agung Kamar Perdata Lucas Prakoso, Hakim Agung Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan Hakim Agung Kamar Agama Imron Rosyadi.(ts/rdn/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2