Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Agraria
DPR Rampungkan Konsep RUU Agraria Pengganti UU No. 5/1960
Tuesday 30 Apr 2013 14:34:20
 

Ketua Komisi II DPR-RI, Agun Gunanjar Sudarsa.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sesuai dengan Ketetapan MPR-RI Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-RI telah merampungkan pembahasan konsep Randangan Undang-Undang Agraria yang diharapkan menjadi pengganti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Ketua Komisi II DPR-RI Agun Gunanjar Sudarsa dalam Coffee Morning/Diskusi dengan tema “Potensi Konflik Penguasaan Lahan” mengatakan, konsep RUU Agraria itu telah diselesaikan oleh DPR-RI sekitar tiga minggu lalu, dan kini sudah dikirimkan kepada Presiden RI untuk mendapatkan Amanat Presiden (Ampres) agar bisa dibahas oleh pemerintah dan DPR.

“Kami harapkan dalam 2-3 minggu ini Ampres bisa segera turun, sehingga kita bisa segera membahas RUU tersebut,” kata Agun Gunanjar dalam diskusi yang diselenggarakan di Aula Gedung 3, Lantai I Sekretariat Negara, Senin (29/4) pagi.

Menurut Agun, sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003, Tap MPR No. 9/2001 itu tidak termasuk yang ditinjau. Karena itu, TAP MPR yang mengamanatkan perubahan terhadap Undang-Undang Pokok Agraria harus dilaksanakan.

Namun, menurut Agun, sudah sekian lama pemerintah tidak juga menyerahkan konsep RUU Agraria sebagai pengganti UUPA No. 5/1960 untuk dibahas dengan DPR. Untuk itulah, DPR mengambil inisiatif sebagai pemrakarsa perubahan dengan menyelesaikan konsep RUU dimaksud, dan sudah diketok palu oleh DPR.

Harus Daftar Ulang

Dalam diskusi itu, Ketua Komisi II DPR-RI sedikit membuka bocoran mengenai isi konsep RUU Agraria yang disusun DPR-RI, di antaranya meminta kepada pemerintah agar dalam waktu 5 tahun mendaftarkan kembali kepemilikan lahan yang dikuasainya hingga sekarang.

“Dalam RUU Agraria itu mewajibkan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota untuk mendaftarkan kembali kepemilikan lahan dan bangunan yang selama ini diklaim sebagai miliknya,” ungkap Agun.

Bahkan, lanjut Agun, pada pasal 101 konsep RUU itu ditegaskan seluruh Undang-Undang sektoral di bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan, minyak, dan gas bumi dinyatakan tidak berlaku lagi seusai RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang.

Menurut Ketua Komisi II DPR itu persoalan tumpang tindih penguasaan dan pemilikan lahan di tanah air sudah sangat akut. Ia pesimistis masalah tersebut bisa diselesaikan, baik melalui dibentuknya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dari masing-masing sektoral ‘penguasa’ lahan, maupun melalui pembuatan One Map (Satu Peta Dasar) sebagaimana yang diusulkan oleh Badan Informasi Geospasial. (BIG).

“Semua itu tidak akan menyelesaikan masalah karena datanya tidak ada. Demikian juga dengan usulan Kemendagri mengenai perbaikan NSPK, tidak akan menyelesaikan masalah,” ujar Agun.

Ia mengajak semua pihak kembali kepada Ketetapan MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, dengan merubah UUPA No. 5/1960 sebagai basis data baru kepemilihan atau penguasaan lahan.(hms/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Agraria
 
  Kegiatan Utama PPRA, Fokus Percepat Reforma Agraria
  Komisi IV Apresiasi Sekaligus Kritisi Program TORA Kementerian LHK
  Presiden Harus Koreksi Penunjukan WWF dalam Agenda Reforma Agraria
  Imam B. Prasodjo: Yang Benar Saja Program RAPS Diserahkan Ke Asing
  MK Tolak Permohonan Uji UU Pokok Agraria
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2