Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Gubernur BI
DPR Sahkan Agus Martowardojo Sebagai Gubernur BI
Tuesday 02 Apr 2013 18:12:02
 

Gubernur BI, Agus Martowardojo.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR melalui sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR-RI Pamono Anung, Selasa (2/4), mengesahkan Agus D.W. Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Keputusan ini diambil usai Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis memaparkan Laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil Pembahasan Uji Kelayakan Calon Gubernur Bank Indonesia.

Sebelumnya Agus Martowardojo dipilih oleh Komisi XI DPR melalui voting. Dari 54 kertas suara dari Komisi XI, sebanyak 46 suara menyatakan setuju, 7 suara menyatakan tidak setuju, dan satu suara menyatakan abstain.

Seusai Emir Moeis menyampaikan laporannya, Wakil Ketua DPR, yang menjadi pimpinan Rapat Paripurna kali ini, Pramono Anung meminta tanggapan serta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir.

"Dengan ini disetujuinya Agus Marto untuk ditetapkan sebagai Gubernur BI 2013-2018," ujar Pramono setelah tidak ada tanggapan dari peserta Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/4).

Pramono mengatakan, persetujuan rapat paripurna tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada. DPR berharap, Agus dapat melaksanakan amanah sebagai Gubernur BI dengan sebaik-baiknya. Agus akan menggantikan Darmin Nasution yang masa jabatannya berakhir pada Mei 2013.

Sementara itu Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/4), mengatakan sampai saat ini Agus Martowardoyo secara definitif masih menjabat Menteri Keuangan. Julian menambahkan Presiden SBY sedang mempertimbangkan orang yang paling tepat untuk menggantikan Agus.

Di tempat yang sama, Agus Martowardojo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dan koordinasi antara Bank Indonesia dengan otoritas fiskal, dalam rangka menjaga keseimbangan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, seiring dengan berlanjutnya kondisi perekonomian global yang masih belum menentu.(es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2