Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kalimantan Utara
DPR Sahkan Provinsi ke 34 Indonesia
Thursday 25 Oct 2012 19:26:24
 

Peta Kalimantan (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu daerah otonom baru (DOB) yang disahkan DPR adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi provinsi ke 34 di Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia.

Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi baru di Indonesia ini disepakati setelah sebelumnya Komisi II DPR bersama pemerintah (Kemendagri), menggodok Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru dalam pembicaraan tingkat I di DPR.

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi Kalimantan Utara, tidak ada lagi pencaplokan pulau oleh negara tetangga, Malaysia.

"Khusus pembentukan Provinsi Kalimatan Utara, yang menjadi provinsi ke-34 di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Komisi II berharap pencaplokan pulau seperti terjadi pada tahun 2002 tidak akan terjadi lagi," terang Agun Gunanjar dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10).

"Berdasarkan prinsip efektifitas, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah yang berdampak pada rawannya pencaplokan daerah baik darat maupun laut," tambahnya.

Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara melalui rapat paripurna ini turut dihadiri oleh sekitar 50 orang masyarakat Kalimantan Utara yang sengaja datang untuk menyaksikan langsung pengesahan provinsi baru yang telah lama mereka perjuangkan. Mereka menyambut suka cita pengesahan ini dan berharap pengesahan ini bisa meningkatkan kesejahteraan warga di Kalimantan Utara.

"Kami datang sekitar 50 orang dari Kalimantan Utara, dari DPRD Kabupaten dan tokoh masyarakat. Tentunya kami senang dan menyambut gembira dengan pembentukan provinsi Kalimantan Utara. Kami ucapkan selamat semoga ini bisa meningkatkan kesejahteraan di lapisan masyarakat," kata anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimantan, Agung Wadhyudinata yang hadir dalam rapat paripurna itu.

"Mudah-mudahan ini betul-betul bisa memperpendek rentang kendali pemerintah kepada masyarakat di Kalimantan utara. Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia bisa mengangkat harkat dan martabat masyarakat tidak saja masyarakat Kalimantan Utara, tetapi masyarakat Indonesia secara umum. Kami sudah menunggu ini sejak hampir 10 tahun lamanya," imbuhnya suka cita.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kalimantan Utara
 
  DPR Sahkan Provinsi ke 34 Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2