Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Sahkan Tiga RUU dalam Masa Sidang IV Tahun 2016-2017
2017-04-29 15:35:25
 

Ketua DPR RI Setya Novanto saat berpidato di Ruang Paripurna Nusantara II, Jumat (28/4).(Foto: iwan armanias/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Masa Sidang IV yang terhitung mulai 15 Maret sampai dengan 17 Mei 2017, DPR RI bersama Pemerintah telah mengesahkan tiga RUU. Adapun ketiga RUU yang telah disahkan DPR adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif. RUU tentang Sistem Perbukuan, dan RUU tentang Pemajuan Kebudayaan.

Selain itu juga Sidang Paripurna menyetujui RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sambutannya mengucapkan penghargaan dan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama menuntaskan tanggung jawa ini. Tahapan selanjutnya menjadi kewajiban bagi Anggota untuk mensosialisasikan beberapa undang-undang yang telah disahkan di atas melalui kunjungan kerja pada masa reses.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi I dan Komisi X yang telah menyelesaikan pembahasan RUU di atas. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan Fraksi serta sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR atas kerjasamanya," ujar Novanto saat berpidato di Ruang Paripurna Nusantara II, Jumat (28/4).

RUU Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina bertujuan agar permasalahan yang terkait penetapan batas ZEE Indonesia-Filipina dapat menciptakan kepastian hukum terhadap kedaulatan wilayah, ruang. Selain itu juga bermanfaatan untuk ekonomi, melalui sumber daya alam di Kawasan ZEE Republik Indonesia.

Adapun RUU tentang Sistem Perbukuan, DPR beranggapan buku merupakan salah satu sarana utama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi amanat UUD 1945. Dengan disahkannya RUU tentang Sistem Perbukuan diharapkan keterbatasan akses masyarakat terhadap buku yang bermutu, murah dan merata, baik buku pendidikan maupun buku umum yang selama ini menjadi kendala dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dapat teratasi. Selain itu, Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan yang komprehensif juga melindungi seluruh pelaku perbukuan.

Adapun RUU tentang Pemajuan Kebudayaan adalah salah satu investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa. Dalam Pasal 32 UUD 1945 diamanatkan bahwa pemajuan kebudayaan nasional merupakan tanggung jawab pemerintah. Dengan disahkannya undang-undang ini diharapkan keberagaman kebudayaan daerah sebagai kekayaan dan identitas bangsa dapat lebih berperan dalam memajukan kebudayaan nasional di tengah dinamika perkembangan peradaban dunia.(eko,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2