JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Masa Sidang IV yang terhitung mulai 15 Maret sampai dengan 17 Mei 2017, DPR RI bersama Pemerintah telah mengesahkan tiga RUU. Adapun ketiga RUU yang telah disahkan DPR adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif. RUU tentang Sistem Perbukuan, dan RUU tentang Pemajuan Kebudayaan.
Selain itu juga Sidang Paripurna menyetujui RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sambutannya mengucapkan penghargaan dan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama menuntaskan tanggung jawa ini. Tahapan selanjutnya menjadi kewajiban bagi Anggota untuk mensosialisasikan beberapa undang-undang yang telah disahkan di atas melalui kunjungan kerja pada masa reses.
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi I dan Komisi X yang telah menyelesaikan pembahasan RUU di atas. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan Fraksi serta sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR atas kerjasamanya," ujar Novanto saat berpidato di Ruang Paripurna Nusantara II, Jumat (28/4).
RUU Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina bertujuan agar permasalahan yang terkait penetapan batas ZEE Indonesia-Filipina dapat menciptakan kepastian hukum terhadap kedaulatan wilayah, ruang. Selain itu juga bermanfaatan untuk ekonomi, melalui sumber daya alam di Kawasan ZEE Republik Indonesia.
Adapun RUU tentang Sistem Perbukuan, DPR beranggapan buku merupakan salah satu sarana utama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi amanat UUD 1945. Dengan disahkannya RUU tentang Sistem Perbukuan diharapkan keterbatasan akses masyarakat terhadap buku yang bermutu, murah dan merata, baik buku pendidikan maupun buku umum yang selama ini menjadi kendala dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dapat teratasi. Selain itu, Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan yang komprehensif juga melindungi seluruh pelaku perbukuan.
Adapun RUU tentang Pemajuan Kebudayaan adalah salah satu investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa. Dalam Pasal 32 UUD 1945 diamanatkan bahwa pemajuan kebudayaan nasional merupakan tanggung jawab pemerintah. Dengan disahkannya undang-undang ini diharapkan keberagaman kebudayaan daerah sebagai kekayaan dan identitas bangsa dapat lebih berperan dalam memajukan kebudayaan nasional di tengah dinamika perkembangan peradaban dunia.(eko,mp/DPR/bh/sya) |