Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KUHAP
DPR Sarankan KPK Surati SBY Agar Tarik RUU KUHAP
Friday 22 Mar 2013 16:28:25
 

Achmad Dimyati Natakusumah, anggota Komisi III DPR.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Naskah RUU KUHAP dapat ditarik dari proses pembahasannya di DPR sebagaimana permintaan KPK. Ada prosedur yang harus KPK tempuh, yaitu bersurat secara resmi kepada DPR dan pemerintah.

“Itu bisa dilakukan jika KPK kirim surat resmi kepada DPR. Bisa KPK minta kepada presiden agar ditarik, karena ini diajukan oleh pemerintah,” kata Achmad Dimyati Natakusumah, anggota Komisi III DPR.

Kepada wartawan yang menemuinya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3), dia menjelaskan pihaknya dapat mempertimbangkan keinginan KPK agar RUU KUHAP dipulangkan ke pemerintah. Maka selain bersurat ke DPR, sebaiknya KPK juga bersurat kepada pemerintah selaku inisiator RUU KUHP.

“KPK ini kan belum memberikan masukan secara tertulis ke DPR, baru ngomong di media massa. Sampaikan saja ke DPR,” sambungnya, seperti dikutip dari detik.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK merasa keberatan terhadap muatan RUU KUHAP yang diajukan pemerintah ke DPR. Alasannya KPK tidak dilibatkan dalam penyusunan draft yang salah satu klausulnya ternyata adalah mengurangi kewenangan penyadapan terhadap terduga kasus dugaan korupsi.

“Ya tentu saja keberatan, kami tidak sekalipun diajak berdiskusi mengenai draft KUHAP itu. Kami berharap draft itu ditarik dulu,” kata Wakil Ketua BK, Busyro Muqoddas, saat berbincang hari ini.(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KUHAP
 
  Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan Harus Berdasar Minimum 2 Alat Bukti
  MK Tegaskan PK Tidak Halangi Pelaksanaan Putusan
  Ahli: Istilah dalam KUHAP Multitafsir dan Tidak Jelas
  Forum Dekan Dukung KPK Soal Revisi KUHAP/KUHP
  Kritik Rakyat Harus Didengar terkait Revisi RUU KUHP dan KUHAP
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2