Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU Desa
DPR Segera Sahkan RUU Desa
Wednesday 03 Jul 2013 09:59:36
 

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Budiman Sudjatmiko.(Foto: agung/parle)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desa, Budiman Sudjatmiko mengatakan DPR merencanakan akan mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-Undang (UU) tentang Desa pada Jumat, 12 Juli 2013 mendatang. Menurutnya, sudah tidak ada lagi kendala yang signifikan sehingga RUU Desa sudah bisa dibawa ke paripurna.

"Hanya tinggal tiga masalah pokok saja yang perlu pembahasan intens yakni masalah keuangan desa dan masa jabatan kepala desa serta rumusan desa dan desa adat. Saya yakin dalam satu kali pertemuan lagi dengan pemerintah dua poin tersebut selesai dan RUU disahkan jadi UU. Makanya Pansus yakin 12 Juli 2013 sudah bisa disahkan," kata Budiman Sudjatmiko, dalam acara Forum Legislasi bertema 'RUU Pemerintahan Desa', di Press Room DPR gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (2/7).

Menyangkut keuangan desa lanjut Sudjatmiko, didalami masalah sumber pendapatan desa dan desa adat yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat. Dalam rumusan yang sedang dibahas oleh Panja akan ditetapkan prosentase tertentu dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dan kota dalam APBD. Pemerintah mengusulkan 10 persen.

"Namun fraksi-fraksi di DPR menginginkan alokasi dana untuk desa yang secara langsung dari APBN di luar dana perimbangan, sebesar 6 persen dari total nilai APBN, dialokasikan melalui kementerian yang menangani desa," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Sedangkan untuk masa jabatan kepala desa, munurut Sudjatmiko, masih ada dua alternatif yakni masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan dan masa jabatan delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Terakhir masalah desa dan desa adat. Dalam RUU ini diakui dua jenis desa yaitu Desa (anonim) dan Desa Adat. "Pengakuan pada kedua jenis ini berimplikasi pada penataan dan penyelenggaraan desa. Ada substansi yang berlaku umum untuk kedua desa tersebut, tetap ada yang hanya berlaku pada salah satu jenis desa saja," ungkap dia.(as/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > UU Desa
 
  Anggota DPR Harapkan Amanat UU Desa Bisa Dipenuhi
  UU Desa Harus Diseriusi, Hana: Desa Adalah Kaki Negara
  Presiden SBY Sudah Teken Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan UU Desa
  Anggota DPR dan DPD Akan Bentuk Kaukus Parlemen Desa
  UU Desa Titik Awal Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Desa
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2