Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Perppu MK
DPR Setujui Perppu MK
Sunday 22 Dec 2013 09:28:32
 

Ilustrasi. Tampak Para Pimpinan DPR RI saat rapat Paripurna di Gedung DPR RI.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/12) akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Persetujuan Perppu MK ini untuk diundangkan ditempuh melalui voting atau pengambilan suara.

Langkah voting diambil karena pada Pengambilan Keputusan Tingkat I, belum ditemui kesepakatan antar fraksi. Fraksi PDIP, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS menolak Perppu MK ditetapkan menjadi Undang-undang. Sementara persetujuan datang dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB. Sedangkan, Fraksi PPP tidak memberikan kesimpulan yang jelas.

Karena jumlah penolak dan penerima yang seimbang, dan satu suara tidak jelas itu, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung yang bertugas memimpin rapat menawarkan tiga opsi voting, yaitu menerima Perppu, menolak, atau abstain. Sebanyak 369 Anggota Dewan memberikan suaranya.

Voting menghasilkan 221 anggota Dewan mendukung berlakunya Perppu MK, opsi menolak sebanyak 148 orang, dan abstain 0. Dukungan berlakunya Perppu MK datang dari 129 anggota Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar memberikan 26 suara, Fraksi PAN 28 suara, 20 suara dari Fraksi PPP, dan PKB berkontribusi 18 suara.

Sedangkan, suara penolakan dari Fraksi PDIP sebanyak 79 suara, 41 suara dari Fraksi PKS, Fraksi PPP sumbang 3 suara, Fraksi Gerindra 16 suara, dan 9 suara dari Fraksi Hanura.

"Dengan hasil ini, DPR RI menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 diterima dan bisa segera diundangkan," Pramono menyudahi rapat di Gedung Nusantara II.(sf/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2