Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Perppu MK
DPR Setujui Perppu MK
Sunday 22 Dec 2013 09:28:32
 

Ilustrasi. Tampak Para Pimpinan DPR RI saat rapat Paripurna di Gedung DPR RI.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/12) akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Persetujuan Perppu MK ini untuk diundangkan ditempuh melalui voting atau pengambilan suara.

Langkah voting diambil karena pada Pengambilan Keputusan Tingkat I, belum ditemui kesepakatan antar fraksi. Fraksi PDIP, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS menolak Perppu MK ditetapkan menjadi Undang-undang. Sementara persetujuan datang dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB. Sedangkan, Fraksi PPP tidak memberikan kesimpulan yang jelas.

Karena jumlah penolak dan penerima yang seimbang, dan satu suara tidak jelas itu, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung yang bertugas memimpin rapat menawarkan tiga opsi voting, yaitu menerima Perppu, menolak, atau abstain. Sebanyak 369 Anggota Dewan memberikan suaranya.

Voting menghasilkan 221 anggota Dewan mendukung berlakunya Perppu MK, opsi menolak sebanyak 148 orang, dan abstain 0. Dukungan berlakunya Perppu MK datang dari 129 anggota Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar memberikan 26 suara, Fraksi PAN 28 suara, 20 suara dari Fraksi PPP, dan PKB berkontribusi 18 suara.

Sedangkan, suara penolakan dari Fraksi PDIP sebanyak 79 suara, 41 suara dari Fraksi PKS, Fraksi PPP sumbang 3 suara, Fraksi Gerindra 16 suara, dan 9 suara dari Fraksi Hanura.

"Dengan hasil ini, DPR RI menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 diterima dan bisa segera diundangkan," Pramono menyudahi rapat di Gedung Nusantara II.(sf/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Perppu MK
 
  DPR Setujui Perppu MK
  Perppu MK Ditolak Fraksi PDI Perjuangan
  Kaji Perppu MK, Komisi Yudisial Bentuk Panel Ahli
  Langgar UUD 1945 Dan Regulasi YARA Surati Komisi III DPR-RI Untuk Menunda Pembahasan PERPPU MK
  Perppu MK, Taufiqurrohman: Kewenangan MK, DPR, Presiden Mesti Dikurangi
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2