Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Insinyur
DPR Setujui RUU Keinsinyuran
Tuesday 25 Feb 2014 21:31:33
 

Ilustrasi. Alilou, Seorang Insinyur dan Atlet Renang Paralympic.(Foto: @tempodotco)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Paripurna DPR menyetujui RUU Keinsinyuran untuk disahkan menjadi UU. Demikian hasil keputusan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung Nusantara II, Selasa, (25/2).

"RUU Keinsinyuran merupakan perhatian DPR terhadap profesi insinyur," terang Ketua Pansus RUU Keinsinyuran Rully Chairul Azwar dihadapan sidang Paripurna DPR.

Menurutnya, RUU ini sangat penting dan mendesak dalam menunjang dan mendorong master plan MP3EI pasalnya, tantangan kedepan semakin nyata karena Indonesia akan menghadapi Asean economic Comunity.

"Karena dengan adanya Asean Economic Community maka banyak tenaga kerja Asing masuk ke Indonesia, kehadiran RUU Keinsinyuran untuk menjawab tantangan besar memberikan jaminan dan rasa aman terhadap profesi insinyur, peluang berkiprah dan menjamin kesejahteraan bagi profesi insinyur, dan meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi persaingan global," terangnya.

Rully mengatakan, RUU ini telah digagas komunitas insinyur indonesia selama kurang lebih 15 tahun kemudian menjadi inisiatif DPR sejak tahun 2012 lalu. "DPR kemudian membentuk Pansus Keinsinyuran dengan menyampaikan draft RUU Akademik kepada pemerintah pada bulan Desember 2012.

Dia menambahkan, Pansus telah menghadirkan pakar dari berbagai bidang serta menjaring masukan ke daerah-daerah. "RUU ini mengatur cakupan keinsiyuran, standar keinsinyuran, program, registrasi, insinyur asing, proses pengembangan berkelanjutan, hak berkelanjutan, pembinaan," tambahnya.(dpr/si/bhc/sya))



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2