Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU LKM
DPR Setujui RUU LKM Sebagai Undang-Undang
Wednesday 12 Dec 2012 08:21:32
 

Persetujuan RUU LKM sebagai Undang-Undang.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mayoritas anggota DPR RI menyetujui RUU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai Undang-Undang. "Lembaga Keuangan Mikro merupakan lembaga bukan Bank yang bertujuan membantu masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah yang tidak dapat mengakses pembiayaan dari Perbankan," ujar Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto saat membacakan laporan Komisi VI DPR terkait RUU LKM, di Gedung Nusantara, Selasa (11/12).

Dia menambahkan, DPR mengharapkan modal ini nantinya dapat mengembangkan usaha mikro atau kecil seperti usaha kerajinan rumah tangga, pasar tradisional, petani maupun peternak. "RUU ini nantinya akan melakukan kegiatan yang membantu kesejahteraan masyarakat pedesaan. Sementara kegiatannya meliputi pemberdayaan masyarakat melalui pembiyaan dalam skala mikro, pengelolaan simpanan, dan jasa konsultasi usaha," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, LKM tunduk pada OJK yang diberikan kewenangan untuk membina dan mengatur lembaga keuangan bank maupun non bank. Selain itu, lembaga keuangan mikro dimungkinkan untuk melakukan pembinaan terhadap pemerintah kabupaten dan kota.

"Dalam RUU LKM ada penjaminan masyarakat oleh LKM atau suatu lembaga yang dibentuk pemerintah daerah atau LKM, agar kepercayaan semakin besar. Dalam RUU Keuangan Mikro dimungkinkan koperasi jasa mendirikan lembaga keuangan mikro, Perseroan Terbatas (PT), yang sahamnya paling sedikit 60 persen pemerintah daerah," paparnya.

Dia menambahkan, LKM dilarang dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha yang sebagian seluruhnya dimiliki oleh asing. "LKM harus menyesuaikan UU ini paling lambat 2 tahun LKM yang memenuhi persyaratan perbankan dan OJK wajib bertransformasi menjadi lembaga perbankan," tambahnya.

Disisi lain, RUU ini mengakui lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan Hukum adat, Bank desa, pasar, pegawai, kredit usaha rakyat kecil, sementara lembaga lainnya tetapi dapat beroperasi dan wajib menyesuaikan dengan UU ini paling lambat 1 tahun. "lembaga perkreditan desa yang telah ada atas dasar hukum adat diakui keberadaannya," ujarnya.

Airlangga mengatakan, perlu dibuat Peraturan pemerintah sebanyak tiga pengaturan, OJK 11 pengaturan. "kita semua mengharapkan UU LKM ini dapat kuat secara aspek legal formal, dan semoga melalui UU ini dapat membantu masyarakat miskin dan memberikan ruang kepada masyarakat dalam mendorong usaha kecil," tambahnya.(si/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > RUU LKM
 
  DPR Setujui RUU LKM Sebagai Undang-Undang
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2