Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
LPSK
DPR Siap Jadikan Revisi UU LPSK Sebagai Usul Inisiatif
Sunday 12 Aug 2012 12:52:21
 

Pembahasan Revisi Undang-undang nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berlarut-larutnya proses revisi Undang-undang nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mendapat perhatian Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso. Ia menekankan apabila pemerintah tidak dapat menyelesaikan draf revisi pada waktunya, DPR dalam posisi siap mengambil alih.

“Saya pahami beratnya tugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai pengemban amanat UU PSK sementara kewenangannya terbatas. Saya siap mendukung apabila revisi itu dilakukan lewat usul inisiatif DPR,” kata Priyo saat menerima Ketua LPSK Abdul Haris Samendawai di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ia menambahkan sesuai aturan perundang-undangan usulan pembahasan UU dapat dilakukan oleh pemerintah atau DPR. Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam yang bicara didampingi anggota Baleg Ahmad Yani menekankan usul inisiatif baru dapat ditetapkan apabila ada permintaan resmi dari Pimpinan LPSK.

Sementara itu Ahmad Yani menyayangkan lamanya pembahasan draf RUU di pemerintah. Kasus ini juga terjadi pada RUU KUHAP yang sudah belasan tahun mandeg tidak kunjung diusulkan ke DPR. “Ini persoalan sudah lama sebenarnya, banyak RUU terhambat karena ampres belum disampaikan. RUU KUHAP yang sangat dinantikan bangsa ini juga demikian. Kita di Baleg sudah siap mengambil langkah revolusioner menjadikannya usul inisiatif DPR”, tandasnya.

Ketua LPSK dalam penjelasannya memaparkan meningkatnya kasus pidana membuat semakin banyak saksi dan korban yang harus dilindungi. Sebagian adalah pelapor yang siap menjadi Justice Collaborator dan Whistle Blower mengungkap tindak pidana yang mereka ketahui. Untuk melakukan langkah perlindungan LPSK seharusnya mempunyai satuan pengamanan sendiri. Pilihannya saat ini adalah meminta bantuan petugas kepolisian.

“Petugas yang diperbantukan kepolisian itu berganti-ganti sehingga mempengaruhi efektifitas pengamanan yang terkadang bersifat rahasia. Kita belajar dari Amerika yang mempunyai US Marshall, mereka sebagian polisi atau petugas yang dilatih polisi tetapi bekerja penuh untuk LPSK-nya Amerika”, jelasnya.

Kewenangan lain yang perlu diperkuat lewat revisi adalah keputusan LPSK untuk melindungi saksi atau korban seharusnya wajib dilaksanakan oleh instansi terkait, namun pada prakteknya tidak demikian. Hal lain adalah status kesekjenan yang hanya setingkat pejabat eselon II. Konsekuensinya masalah anggaran dan kepegawaian tidak dapat dikelola sendiri, harus melalui Setneg. Pertanggungjawaban kinerja di DPR pun dilakukan pada 2 komisi, bidang administrasi ke Komisi II dan Komisi III terkait penegakan hukum.

“Memperhatikan tantangan pekerjaan kita harapkan revisi dapat tuntas tahun 2013. Apabila pembahasan draf di pemerintah masih mandeg kita akan serahkan ke DPR. Ini bukan persoalan enak tak enak, karena itukan perasaan. Tetapi ini persoalan proteksi saksi korban yang begitu banyak dan perlindungan tidak bisa optimal karena berbagai kendala tadi”, kata Haris, demikian sebagaimana seperti yang dirilis dpr.go.id pada beberapa hari lalu.(dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > LPSK
 
  LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
  LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
  LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
  DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2