Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Tegaskan Tidak Ada Pengesahan RUU HIP dan 'Omnibus Law'
2020-07-16 16:46:26
 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di hadapan awak media, di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7),(Foto: Yoga/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI yang akan digelar pada hari Kamis (16/7) siang ini tidak ada pengesahan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang (UU). Untuk itu, Dasco mengimbau kepada seluruh kalangan, baik masyarakat, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama untuk melakukan crosscheck terlebih dahulu terhadap isu-isu yang berpotensi membuat situasi menjadi tidak kondusif.

Pemaparan tersebut disampaikan Sufmi di hadapan awak media, di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7), menanggapi aksi demonstrasi yang digelar sejumlah lapisan masyarakat di depan Kompleks Parlemen, dari pagi ini. "Kami juga sudah sampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat dan alim ulama yang meminta informasi kepada kami. Saya pastikan, tidak ada pengesahan RUU HIP menjadi UU dan atau RUU Omnibus Law menjadi UU," tegas politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini mengungkapkan bahwa dalam Rapat Paripurna hari ini hanya berisikan sesuai dengan agenda yang telah disepakati dalam Badan Musyawarah (Bamus), dimana acara Rapat Paripurna sekaligus sebagai penutupan Masa Persidangan.

Tak hanya itu, Dasco menyampaikan, jika Pemerintah nantinya menyatakan melakukan penolakan atau tidak mau membahas RUU tersebut maka DPR RI juga akan bersikap sejalan dengan Pemerintah. Tentunya, tutur Dasco, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita akan lihat, bagaimana sikap Pemerintah hari ini. Jika, Pemerintah menyatakan melakukan penolakan atau tidak mau membahas ya kita akan sejalan lakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanismenya, tentu rapat-rapat yang dilakukan, pencabutan dan lain-lain itu harus melalui rapat Badan Musyawarah dan Rapat Paripurna," paparnya.

Menanggapi isu tentang RUU Omibus Law, Dasco kembali menegaskan DPR RI selalu merespon masukan baik dari masyarakat, dari tokoh masyarakat maupun kawan-kawan pekerja. Sehingga, pada saat ini ia memastikan klaster serikat pekerja juga belum dibahas. Sufmi menyatakan, Parlemen sangat berhati-hati membahas Omnibus Law yang mungkin progress-nya baru seperdelapan dari klaster yang ada.

"Saat ini, kami pastikan klaster Ketenagakerjaan juga belum dibahas. Dan kami sangat berhati-hati membahas Omnibus Law yang kemungkinan progress-nya baru seperdelapan dari klaster yang ada. Dan apabila ada perkembangan dan lain-lain, maka kita akan masukkan dalam agenda rapat di masa pembukaan sidang berikutnya. Hari ini ada penutupan masa sidang. Jadi memang agenda yang ada adalah agenda yang sudah kita buat kemarin dan itu sudah fix," pungkasnya.(pun/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2