Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU KUHP
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
2022-06-23 10:34:47
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini masih dalam proses pembahasan. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang, DPR melimpahkan ke Pemerintah terkait fokus pembahasan RUU KUHP.

"Posisi saat ini RKUHP itu ada posisi Pemerintah, tim Pemerintah, meskipun kami secara informal juga terlibat, itu sedang menyempurnakan, memperbaiki draf yang dulu 2019 itu sudah kita sahkan di pembahasan undang-undang tingkat pertama, persetujuan tingkat pertama, sekarang ini sedang dikerjakan," ungkap Arsul dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria, Rabu (22/6).

Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah belum menyelesaikan peninjauan RKUHP. Setelah rampung, maka DPR dan Pemerintah siap untuk menyampaikan draf tersebut kepada publik. Menurut Arsul pasca Pemerintah menyerahkan draf ke DPR, pihaknya tidak akan membahas lagi mulai dari nol.

Sebelum diperbarui, dia memastikan DPR akan terbuka kepada semua pihak untuk menampung kritik dan saran. "Jadi kalau sekarang, ya jangan belum apa-apa kemudian dituduh baik pemerintah maupun DPR nya itu tidak transparan," ujarnya.

Arsul pun memberikan pemahaman kepada publik, bahwa tidak ada yang tertutup, semua proses berjalan transparan, publik diberikan kesempatan untuk memberikan saran dan masukan. Dia mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari draf yang banyak ditagih oleh publik tersebut. "Sekarang ini sedang dikerjakan. Jadi kalau belum apa-apa, kemudian pemerintah terutama dan DPR, dituduh tidak terbuka ya karena memang belum siap," katanya.

Belakangan RUU KUHP menulai polemik, karena dinilai tidak dilakukan secara transparan, mengingat ada sejumlah pasal-pasal bermasalah. Arsul mengakui, memang saat ini Komisi III belum siap membuka ke publik.

"Jadi kalau belum apa-apa kemudian Pemerintah terutama dan DPR dituduh tidak terbuka, ya karena memang belum siap, nanti kalo sudah siap, siapnya kapan? Siapnya kalau Pemerintah sudah menyampaikan, ini semua sudah selesai kemudian DPR silahkan kalo mau baca, pada saat yang bersamaan kita juga buka kepada publik," jelasnya.

Arsul pun mengklaim, pembahasan RUU KUHP dilakukan secara transparan. Bahkan, dalam pembahasab RUU KUHP sejatinya juga mendengarkan aspirasi masyarakat. "Kalau setelah diajukan kemudian ada berbagai elemen masyarakat yang menganggap bahwa DPR perlu mendengarkan juga, ya itu semua kita pertimbangkan, itu kan belum diputuskan," papar Arsul.(eko/aha/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > RUU KUHP
 
  DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
  Komisi III Dukung Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHP
  RUU KUHP Segera Disahkan oleh DPR
  RUU KUHP Tidak untuk Perlemah KPK
  Komisi III Minta Pemerintah Konsolidasi Terkait Tipidsus pada RUU KUHP
 
ads1

  Berita Utama
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2