Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU Cipta Kerja
DPR Terima Perwakilan Pengunjuk Rasa terkait Tuntutan Perppu Cipta Kerja
2023-01-11 22:57:42
 

Ilustrasi. Demo Buruh.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI menerima perwakilan para pengunjuk rasa yang menyampaikan tuntutan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Para pengunjuk rasa tersebut berasal dari elemen buruh dari berbagai organisasi yang menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (10/1).

Koalisi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak DPR agar menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Mereka menilai Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) telah melanggar konstitusi. Pasalnya, isi Perppu tersebut dianggap tak jauh beda dengan isi UU Ciptaker yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita menuntut DPR RI untuk menggunakan dan melaksanakan pasal 22 UUD 1945 yaitu tidak menyetujui Perppu Ciptaker yang melanggar dan mengangkangi konstitusi kita," kata Perwakilan Koalisi dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika.

Beberapa perwakilan dari organisasi buruh tersebut pun diterima oleh para Anggota DPR RI. Di antaranya Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Moh. Rano Alfath.

Menanggapi desakan dari para buruh tersebut, DPR berpendapat bahwa Pemerintah harus mencabut Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh pemerintah, jika mayoritas anggota DPR RI tidak setuju atas pemberlakuannya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, usai pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, mengatakan bahwa pembahasan Perppu Ciptaker akan disesuaikan dengan mekanisme yang ada dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).

Bahkan Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel menyampaikan, Perppu Ciptaker akan menjadi salah satu agenda penting dan strategis untuk diselesaikan DPR di masa persidangan kali ini. "Mengawali tahun baru ini, sejumlah agenda penting dan strategis telah menanti untuk diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPR RI. Pemerintah telah menetapkan Perppu tentang Ciptaker," ungkap Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna.(DPR/ssb/rdn/bh/sya)



 
   Berita Terkait > UU Cipta Kerja
 
  Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker
  Gagal Disetujui DPR dan Kehilangan Relevansi, Wakil Ketua MPR: Sesuai UUD, Perppu Ciptaker Harusnya Dicabut
  DPR Terima Perwakilan Pengunjuk Rasa terkait Tuntutan Perppu Cipta Kerja
  Mahfud MD Nyerah Ditantang Debat, Begini Jawaban Menohok Jumhur Hidayat
  Pemerintah Tanggapi Tudingan Partai Buruh Soal UU P3
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2