Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jakarta
DPRD DKI Temukan Beberapa Lelang Proyek Ilegal Triliunan Rupiah
2016-10-22 08:10:13
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ditengarai membuka pendaftaran lelang secara ilegal karena tidak sesuai prosedur dan aturan perundangan terhadap sejumlah proyek pembangunan fisik di Ibu Kota. Hal itu terungkap lewat temuan yang diperoleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, belum lama ini.

"Saya meminta Pemprov DKI menghentikan semua (lelang) ini. Karena sudah jelas-jelas ilegal!" tegas Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/10).

Dia mengatakan, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017 baru akan dibahas DPRD pada akhir Oktober ini. Akan tetapi, sejumlah proyek untuk tahun depan telah dilelang duluan oleh Pemda DKI. Tak tanggung-tanggung, dari beberapa proyek yang dilelang itu ada yang nilainya mencapai Rp 1 triliun lebih.

"Logika sederhananya, program-program yang dilelang itu kan baru mau kami bahas. Kalau ternyata nanti DPRD tidak menyetujuinya, bagaimana? Apakah Pemda mau tanggung jawab?" kata Taufik.

Berdasarkan data yang diterima Republika.co.id, ada beberapa paket lelang proyek fisik 2017 yang kini sudah dibuka pendaftarannya oleh Pemprov DKI. Di antaranya adalah lelang proyek pelaksanaan fisik pembangunan Rumah Susun (Rusun) Polri di kawasan Pesing, Jakarta Barat, dengan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 98,1 miliar.

Selanjutnya, ada lagi paket lelang proyek pelaksanaan fisik pembangunan rusun di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat dengan HPS sebesar Rp 1,2 triliun. Ada pula paket lelang proyek pelaksanaan fisik pembangunan rusun di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat dengan HPS mencapai Rp 1,8 triliun.

Berikutnya, Pemda DKI juga membuka paket lelang untuk proyek pelaksanaan fisik pembangunan Rusun Blok Nagrak di Jakarta Utara dengan HPS senilai Rp 987,7 miliar. Batas akhir pendaftaran lelang untuk keempat proyek tersebut dipatok hingga 21 November 2016.

Di luar itu, ada belasan paket lelang proyek fisik 2017 lainnya yang diumumkan Pemda DKI lewat laman LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik--Red). Batas akhir pendaftaran paket-paket tersebut cukup bervariasi, yakni dengan rentang antara Oktober-November 2016. "Kalau dihitung-hitung, nilai HPS semuanya mencapai Rp 4 triliun lebih," kata Taufik.

Dia menjelaskan, sebelum mengeksekusi satu proyek, ada beberapa persyaratan prosedural yang mesti dipenuhi Pemprov DKI. Yang pertama, proyek itu harus dibahas terlebih dahulu dalam rapat kebijakan umum anggaran dan perioritas plafon sementara (KUAPPS). Setelah itu, anggaran untuk proyek tersebut harus disetujui DPRD dalam rapat paripurna APBD.

"Sementara, ini KUAPPS-nya saja belum dibahas, apalagi diketok palu APBD. Tapi proyeknya sudah dilelang duluan. Menurut saya, ini adalah cara-cara kotor. Kami akan telusuri ada kepentingan apa di balik ini semua," kata Taufik.

Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan, sedikitnya ada enam SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di Pemprov DKI yang terkait dengan lelang ilegal tersebut. Di antaranya adalah Dinas Perumahan dan Gedung, Dinas Kebersihan, serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dia pun berjanji akan memanggil semua instansi tersebut dalam waktu dekat.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Nawawi menuturkan, Pemda DKI boleh saja mengumumkan rencana proyek mereka kepada publik, sejak setahun sebelum proyek itu dilaksanakan. Akan tetapi, untuk urusan lelang, ada aturan yang mesti ditaati bersama.

Dia pun menilai pelanggaran yang dilakukan Pemda DKI kali ini termasuk fatal. "Sepanjang sejarah pemerintahan di DKI, baru kali ini saya mendapati ada lelang proyek sebelum APBD disahkan. Lembaga pemeriksa seperti inspektorat, KPK, dan BPK harus turun untuk mengusut kasus ini," ujarnya.(aij/ilham/republika/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2