JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Proses verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta sejak 18-20 Mei di seluruh kelurahan di DKI Jakarta. Jika dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) tedapat 7.044.991 pemilih, setelah verifikasi DPT di kelurahan jumlahnya menyusut menjadi 7.033.000 pemilih. Jumlah itu kemungkinan masih akan menyusut lagi, karena pada 22-23 Mei DPT akan diverifikasi lagi di kecamatan, 24-25 Mei di tingkat kota, dan 26 Mei di tingkat provinsi.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi DKI Jakarta, Jamaludin F Hasyim mengatakan, pengumuman DPT saat ini baru dilakukan di tingkat kelurahan. Agar masyarakat lebih paham dan membantu memonitor, nama-nama pemilih itu dipasang di setiap pos RW. Dengan begitu, diharapkan masyarakat yang belum tercantum namanya dapat melapor pada petugas panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan.
"Bahkan setiap rumah sudah kami pasangi stiker, sebagai tanda telah dilakukan pendataan. Kalau yang belum dipasangi stiker itu berarti belum didatangi. Petugas PPS atau PPK tidak mungkin memasang stiker tanpa melakukan pendataan, karena itu merupakan bentuk kebohongan publik dan bisa dipidana," ujar Jamaludin F Hasyim saat menjadi pembicara pada diskusi bertema Keterbukaan Informasi Publik pada Penyelenggaraan Pilgub DKI yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi DKI, Selasa (22/5).
Ia menyebutkan, pengumuman DPS hasil pemutahiran sengaja dilakukan 30 hari sebelum hari H pencoblosan, agar petugas dapat melakukan koreksi. Sebab data pemilih yang ada saat ini masih perlu dikoreksi atau dimutakhirkan lagi. Ia berharap pada 26 Mei sudah valid semua data di tingkat provinsi.
Menurutnya, saat ini data pemilih dalam Pilgub DKI, menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Namun data itu juga masih terus dilakukan pemutakhiran. Sedangkan, untuk penetapan DPT 45 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dimaksudkan untuk memberi waktu pencetakan kebutuhan logistik.
Data Pilgub tidak menggunakan data e-KTP karena di dalamnya juga turut terdata anggota TNI/Polri. Sehingga tidak mungkin data e-KTP digunakan untuk Pilgub. Begitu pun kasus masuknya Nomor Induk Nasional (NIK) dari daerah ke DKI Jakarta, menurutnya sangat mungkin terjadi. Dengan catatan, warga luar DKI itu sudah menjadi warga DKI. “NIK yang bersifat nasional, tidak mungkin diberikan dua kali pada satu orang. Penetapan DPT ini dihadiri oleh tim sukses dari enam calon, sekaligus menjadi saksi,” tambahnya. (bhc/rt/dbs)
|