Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
DPT
DPT Pilgub DKI Masih Bermasalah
 

Ilustrasi, Cagub DKI 2012 (Foto: detik)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Proses verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta sejak 18-20 Mei di seluruh kelurahan di DKI Jakarta. Jika dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) tedapat 7.044.991 pemilih, setelah verifikasi DPT di kelurahan jumlahnya menyusut menjadi 7.033.000 pemilih. Jumlah itu kemungkinan masih akan menyusut lagi, karena pada 22-23 Mei DPT akan diverifikasi lagi di kecamatan, 24-25 Mei di tingkat kota, dan 26 Mei di tingkat provinsi.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi DKI Jakarta, Jamaludin F Hasyim mengatakan, pengumuman DPT saat ini baru dilakukan di tingkat kelurahan. Agar masyarakat lebih paham dan membantu memonitor, nama-nama pemilih itu dipasang di setiap pos RW. Dengan begitu, diharapkan masyarakat yang belum tercantum namanya dapat melapor pada petugas panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan.

"Bahkan setiap rumah sudah kami pasangi stiker, sebagai tanda telah dilakukan pendataan. Kalau yang belum dipasangi stiker itu berarti belum didatangi. Petugas PPS atau PPK tidak mungkin memasang stiker tanpa melakukan pendataan, karena itu merupakan bentuk kebohongan publik dan bisa dipidana," ujar Jamaludin F Hasyim saat menjadi pembicara pada diskusi bertema Keterbukaan Informasi Publik pada Penyelenggaraan Pilgub DKI yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi DKI, Selasa (22/5).

Ia menyebutkan, pengumuman DPS hasil pemutahiran sengaja dilakukan 30 hari sebelum hari H pencoblosan, agar petugas dapat melakukan koreksi. Sebab data pemilih yang ada saat ini masih perlu dikoreksi atau dimutakhirkan lagi. Ia berharap pada 26 Mei sudah valid semua data di tingkat provinsi.

Menurutnya, saat ini data pemilih dalam Pilgub DKI, menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Namun data itu juga masih terus dilakukan pemutakhiran. Sedangkan, untuk penetapan DPT 45 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dimaksudkan untuk memberi waktu pencetakan kebutuhan logistik.

Data Pilgub tidak menggunakan data e-KTP karena di dalamnya juga turut terdata anggota TNI/Polri. Sehingga tidak mungkin data e-KTP digunakan untuk Pilgub. Begitu pun kasus masuknya Nomor Induk Nasional (NIK) dari daerah ke DKI Jakarta, menurutnya sangat mungkin terjadi. Dengan catatan, warga luar DKI itu sudah menjadi warga DKI. “NIK yang bersifat nasional, tidak mungkin diberikan dua kali pada satu orang. Penetapan DPT ini dihadiri oleh tim sukses dari enam calon, sekaligus menjadi saksi,” tambahnya. (bhc/rt/dbs)



 
   Berita Terkait > DPT
 
  Kisruh DPT Pemilu 2014, Rakyat Dapat Menuntut KPU dan Kemendagri
  Negarawan Lahir dari DPT yang Jujur
  Proses Penyesuaian DPT KPU dan Kemendagri Berbeda
  DPT Aceh Utara Sebanyak 391.859 Jiwa
  Setiap Pilkada Angka DPT Selalu Membengkak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2