Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai PBB
DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
2018-11-26 07:44:51
 

Pernyataan Sikap DPW dan DPC Partai Bulan Bintang Se-Jawa Timur Terkait Pilpres 2019. di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Minggu (25/11).(Foto: Istimewa)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Partai Bulan Bintang (PBB) hingga saat ini masih belum menentukan sikap dukungan pada pasangam Calon Presiden (Capres) dan wakilnya di Pilpres 2019. Dukungan itu masih digodok di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB.

Soal arah dukungan pasangan Capres sejumlah kader mulai bersuara. Salah satunya, Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang (DPW dan DPC) PBB se-Jawa Timur yang menyatakan menyerahkan sepenuhnya arah dukungan PBB pada sang Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra untuk mengambil keputusan. DPW dan DPC se-Jatim siap mendukung sepenuhnya langkah politik yang akan diambil Ketum.

"Terkait dukungan capres cawapres 2019, kami sudah bisa menangkap sinyal dari ketum kami dan kami serahkan sepenuhnya kepada Ketum Prof Yusril," kata Ketua DPW PBB Masduki dalam pernyataannya, Minggu (25/11).

Dukungan PBB ini baru akan diputuskan pada Rakornas Partai di bulan Januari 2019. Masduki menegaskan, DPW, DPC PBB se-Jatim siap mejalankan hasil Rakornas yang diputuskan.

DPW dan DPC se Jatim juga menyatakan tak mempersoalkan keputusan Yusril sebagai lawyer pasangan Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019. Masduki menjelaskan, seluruh kader akan tetap solid di belakang Yusril untuk memenangkan Pileg 2019.

Diketahui DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Jawa Timur (Jatim) menyelenggarakan Konsolidasi dan Pemantapan Caleg PBB se-Jatim selama dua hari Sabtu-Minggu, (24-25/11/2018) di Asrama Haji Sukolilo, Kota Surabaya. Pembekalan itu langsung dihadiri Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2