Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Gas Elpiji
Dahlan: Direvisi, Harga Elpiji 12 Kg Hanya Naik Rp 1000 Per Kg
Monday 06 Jan 2014 13:47:44
 

Gas Elpiji 12 Kg.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemegang saham PT Pertamina (Persero), Senin (6/1) ini, memutuskan merevisi kenaikan harga elpiji 12 kilogram (kg) dari Rp 3.500 menjadi Rp 1.000.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, kenaikan harga jual elpiji 12 kg sebesar Rp 3.500 dinilai terlalu tinggi. Sementara kenaikan sebesar Rp 1.000 per kg dianggap tidak mengakibatkan dampak apapun.

"Kenaikan Rp 1.000 perkg ini berlaku mulai Selasa (7/1) pukul 00.00 WIB," kata Dahlan dalam konferensi pers pertemuan antara Pemerintah, BPK dan Pertamina di kantor BPK, Jakarta, Senin (6/1).

Dahlan menegaskan, dengan revisi ini, kenaikan harga elpiji 12 kg turun menjadi Rp 12.000 per tabung dari kenaikan harga sebelumnya Rp 42.000 per tabung.

RUPS PT Pertamina (Persero) yang diselenggarakan Senin (5/1) siang ini dimaksudkan untuk mendengarkan dan mengevaluasi kenaikan harga elpiji umum 12 kg sebagaimana disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seusai rapat kabinet terbatas di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (5/1).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden SBY meminta meminta Pertamina meninjau kembali kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kilogram (kg) dalam waktu 1X24 jam ini. Presiden juga meminta Dirut Pertamina Karen Agustiawan untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Proses peninjauan kembali atau kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kg itu saya harapkan tetap melalui prosedur dan mekanisme yang diatur oleh Undang-undang. Dan saya meminta Pertamina bersama menteri terkait yang diamanahkan oleh Undang-undang untuk menyelesaikan peninjauan kembali itu dalam waktu satu hari (1 X 24 jam),” kata Presiden SBY usai memimpin rapat terbatas yang membahas harga elpiji 12kg, di Ruang VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (5/1).

Menindaklanjuti instruksi Presiden SBY itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa didamping Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya menemui pimpinan BPK di kantor BPK, Jakartan Senin (6/1) pagi.

Keputusan resmi PT Pertamina mengenai harga jual elpiji 12 kg menurut rencana akan disampaikan dalam konperensi pers di Gedung Utama Pertamina, Jakarta, pukul 14.00 WIB ini.

Sebelumnya saat menaikkan harga sebesar Rp 3.500 perkg, Pertamina beralasan karena adanya pertimbangan adanya temuan BPK yang melaporkan adanya kerugian Pertamina yang mencapai Rp. 7,7 triliun akibat rendahnya harga jual elpiji 12kg.(WID/ES/skb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Gas Elpiji
 
  Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Subsidi ke Non-subsidi di Depok dan Tangerang Selatan
  Gaskita Pintar Siap Layani 154.000 Jargas Rumah Tangga di DKI Jakarta
  Pemerintah Tak Pernah Miliki Rencana Gas Elpiji Subsidi Tepat Sasaran
  Tekan Kerugian, Pertamina Sesuaikan Harga Jual Elpiji 12 kg
  Inilah Ciri-ciri Tabung Gas Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2