Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mobil Listrik
Dahlan Iskan: Mobil Listrik Lain Sedang Dirancang
Sunday 10 Feb 2013 16:55:33
 

Mobil Listrik Tucuxi Milik Dahlan Iskan. (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Kejadian mencengangkan terjadinya kecelakaan mobil listrik Tucuxi yang dialami Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggemparkan tanah air. Kecelakaan yang dialami Dahlan Iskan ketika mengendarai mobil listrik Tucuxi pada awal Januari lalu perlahan mulai redam. Kasus penyelidikan oleh Polda Jawa Timur pun seperti tak terdengar lagi kabar dan kelanjutannya.

"Karena memang tidak bisa lagi diperbaiki. Jadi mau bagaimana lagi," kata Dahlan saat ditemui di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (10/2) tanpa membeberkan soal kelanjutan penyelidikan kasus 'Ferrari' karya Danet Suryaman itu.

Meski demikian, lanjut Dahlan, pihaknya tengah merancang serta mengembangkan mobil listrik lain. "Kami akan produksi mobil listrik yang lain lagi, dan ini sedang dirancang," ujarnya. Dia berharap pengembangan mobil listrik ke depan dapat lebih baik karena belajar dari pengalaman sebelumnya.

"Kami akan terus perbaiki kekurangannya karena mobil listrik harus terus jalan sampai sukses," ungkap Dahlan. Mobil-mobil listrik karya anak bangsa, telah banyak dikembangkan oleh para mahasiswa dan dosen, seperti di ITB, UGM dan ITS.(lp6/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Mobil Listrik
 
  Kebijakan Subsidi Motor & Mobil Listrik Terkesan Terburu-buru dan Perlu Dikaji Kembali
  Tolak Subsidi Triliunan Rupiah Mobil Listrik, Legislator PKS: Alihkan untuk Transportasi Publik
  Mulyanto: Subsidi Mobil Listrik Lukai Rasa Keadilan Masyarakat
  Ekspedisi Mobil Listrik Blits Singgah di Pemkab Kaur dan Disambut Gembira
  Ketua DPR Galakkan Mobil Listrik Jadi Gaya Baru Ekonomis
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2