Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Dahlan Iskan Bentuk Forum Hukum BUMN
Friday 31 Aug 2012 21:46:34
 

Dahlan Iskan (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian BUMN membentuk Forum Hukum BUMN sebagai pendukung UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang dimasukkan dalam Prolegnas 2012, sekaligus mengatasi masalah yang membelenggu perusahaan pelat merah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kabiro Hukum Kementerian BUMN, Hambra Samal, mengungkapkan di Jakarta, Jumat, usulan untuk membentuk Forum Hukum BUMN sudah lama diajukan oleh 141 BUMN. Pembentukan Forum Hukum ini dinilai krusial seiring dengan banyaknya kasus hukum yang harus dihadapi oleh BUMN.

Ia mencontohkan beberapa aset BUMN berupa lahan dan tambang yang diklaim oleh pihak swasta padahal aset tersebut merupakan milik BUMN. Selanjutnya, terdapat perbedaan penafsiran antara BUMN dan pemangku kepentingan, seperti pengadilan dan tipikor tentang bisnis BUMN.

"Selama ini, masing - masing BUMN menghadapi masalahnya selalu sendirian, dan mereka berjuang sendiri. Persoalannya rata-rata sama. Untuk itu, ada forum ini", kata Hambra di sela seminar bertema "Kedudukan BUMN dalam Sistem Keuangan Negara".

Terbentuknya Forum Hukum BUMN diharapkan menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa yang dihadapi BUMN. Bahkan, Forum Hukum BUMN dapat mem-"back up" revisi UU BUMN sebab untuk merevisi suatu UU dibutuhkan lobi - obi.

"Nah, BUMN memiliki lobi-lobi yang hebat karena lobi sangat dibutuhkan dan manfaatnya luar biasa. Kalau kita (Kementerian BUMN,red.) menyelesaikannya sangat terbatas", paparnya.

Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN, Herman Hidayat, menambahkan BUMN dengan adanya Forum Hukum BUMN ini maka bisa leluasa bersaing dengan perusahaan swasta. Saat ini, BUMN diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang jumlah dan lingkupnya lebih banyak dari pada swasta.

"Kondisi ini menjadikan BUMN tidak memiliki `level of playing field` yang sama dengan swasta", tutur Herman pada kesempatan yang sama.

Badan Usaha Milik Negara dibebani oleh delapan peraturan yang harus dipatuhi sehingga menyulitkan BUMN untuk bergerak dan berinvestasi.

Delapan peraturan itu adalah UU Perusahaan Terbatas, UU Pasar Modal, UU Sektoral, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, katanya.(ant/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2