JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi berhasil mengungkap dan menangkap 2 dari 3 pelaku pembunuhan berencana yang disertai mutilasi di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. 2 pelaku masing-masing berinisial MAP (29) dan FM (20). Sementara 1 pelaku inisial ER masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kejahatan mutilasi terhadap pria berinisial RS (28) ini berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh jajaran Polres Metro Bekasi.
"Jadi (kasus) ini bisa diungkap dalam tempo 8 jam. Ini suatu keberhasilan ungkap kasus dari Polres Metro Bekasi," ujar Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/11).
Zulpan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Polres Metro Bekasi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penemuan potongan tubuh manusia di sekitar lokasi kejadian, yang ditemukan oleh warga di Jalan Raya Pantura, Kampung Kedunggede, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada, Sabtu (27/11).
"Mendapat laporan dari warga bahwa telah ditemukan potongan tubuh organ manusia sebanyak 10 potongan bagian tubuh tangan dan kaki," terangnya.
Usai mendapat laporan, lanjut Zulpan, kemudian petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dilanjutkan dengan penyelidikan kasus.
"Selanjutnya setelah dilakukan indentifikasi terhadap sidik jari dan potongan tangan tersebut, identik dengan sidik jari seseorang yaitu inisial RS, laki-laki, alamat di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun, Bekasi," ungkap Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan membeberkan, motif para pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi didasari karena sakit hati terhadap RS.
"Motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS, diantaranya pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istri pelaku FM," jelas Zulpan.
"Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku MAP ini pernah dicabuli oleh korban," lanjutnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menambahkan, potongan tubuh korban dibuang oleh para pelaku di beberapa titik.
"Potongan tubuh dibuang secara terpisah, pertama adalah potongan badan dulu, karena dibagi atas kepala, badan, kaki, tangan. Lalu potongan itu dibuang, posisinya tidak jauh antara tiga tempat itu, yaitu di perbatasan Karawang Bekasi," rinci Hendra.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, yakni berupa satu bilah golok, gulungan tali plastik, dua potong balok kayu, dua buah karung, serta satu unit mobil berwarna merah.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(bh/amp) |