Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Dalami Hambalang, KPK Garap 4 Petinggi Yodya Karya
Monday 22 Jul 2013 18:23:07
 

Ilustrasi, Teuku Bagus Muhammad Noor, usai di periksa di Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini Senin (22/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati Isa. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pada proyek pembangunan sarana/prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

Saat tiba di gedung anti korupsi, Lisa enggan berkomentar dan langsung masuk ke ruang tunggu pemeriksaan. Selain Lisa, penyidik KPK juga akan memeriksa Direktur Utama PT Yodya Karya Muh Basir, Direktur Operasi PT Yodya Karya Yudi Wahyono, konsultan tenaga ahli PT Yodya Karya Husni Alhuda, dan Direktur Utama PT Msons Capital, Munadi Herlambang.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi ketiga tersangka Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika Teuku Bagus Muhammad Noor.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2