JAKARTA, Berita HUKUM - Deputi Gubernur BI Ardhayadi Mitroatmodj kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugrah mengatakan Ardhyadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.
"Saksi untuk BM," katanya, saat dikonfimasi, Selasa (23/7).
Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya untuk Ardhyadi. Pada Rabu (17/7) lalu, Ardhyadi juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya.Selain Ardhyadi, KPK juga memeriksa mantan pegawai Bank Century Pahot Gumpar Hutasoit dan mantan Pegawai BI Yunandar Bustal.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Budi Mulya, serta mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah.(bhc/opn) |