Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Dandenma Mabes TNI terima Gelar Profesor Ilmu Beladiri
Tuesday 01 Apr 2014 14:41:01
 

Penganugerahan gelar Profesor Ilmu Beladiri kepada Kolonel Ivan Yulivan, di sela-sela latihan penyegaran ratusan Karateka dalam INKAI se-Jawa Barat, digelar di GOR Ahmad Yani Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.(Foto: dok TNI)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Mabes TNI Kolonel Laut (S) Prof (H.c.) Dr. Ivan Yulivan menerima gelar Profesor Ilmu Beladiri yang diserahkan langsung oleh Prof. Dr. Sabree Saleeh selaku The President of World Academy of Martial Arts Philosophy and Science (WAMAPS) dalam suatu acara Wisuda External Degree Professor Ilmu Beladiri.

Penganugerahan gelar Profesor Ilmu Beladiri kepada Kolonel Ivan Yulivan, diberikan di sela-sela latihan penyegaran ratusan Karateka yang tergabung dalam Institut Karate-Do Indonesia (INKAI) se-Jawa Barat, yang digelar di GOR Ahmad Yani Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, kemarin, Senin (31/3).

World Academy of Martial Arts Philosophy and Science yang berkantor pusat di Kualalumpur-Malaysia merupakan sebuah lembaga yang didirikan untuk menghormati dan menghargai para pencipta dan praktisi seni ilmu beladiri yang telah mendedikasikan hidupnya untuk menciptakan dan meneruskan tradisi luhur seni, filsafat dan ilmu beladiri.

Penghargaan tersebut diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan akademik dan kurikulum yang ditetapkan oleh WAMAPS dan dinilai secara khusus untuk memenuhi kepatutan dan kelaikan oleh Dewan Guru WAMAPS.

Prof. Dr. Sabree Saleeh dalam sambutannya mengatakan bahwa, saya patut berbangga dapat berkunjung ke Indonesia khususnya ke Mabes TNI dan menyaksikan semangat para Dewan Guru dan Praktisi Karateka yang sangat luar biasa dan juga sekaligus dapat menganugerahkan gelar profesor kepada salah satu tokoh seni beladiri yang telah mendedikasikan hidup, semangat dan pemikiran untuk menjaga nilai-nilai luhur seni beladiri. “Semoga profesor Prof (H.c.) Dr. Ivan Yulivan dapat terus menjadi contoh dan suri tauladan bagi pecinta seni beladiri Indonesia”, ungkapnya.

“Sungguh merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi saya dan keluarga, serta seluruh praktisi ilmu beladiri di TNI khususnya dan bagi seluruh penggiat ilmu beladiri di wilayah Jawa Barat pada umumnya, bahwa accomplishment and life-long dedication serta semangat menghidupi dan menghayati nilai-nilai luhur ilmu beladiri dapat diberikan penghargaan khusus melalui penganugerahan gelar profesor ilmu beladiri oleh WAMAPS”, ujar Kolonel Ivan Yulivan.

“Penghargaan gelar profesor ilmu beladiri ini dapat dijadikan pemicu dan pemacu untuk terus berkarya dan berbuat lebih baik lagi bagi pengembangan ilmu beladiri yang telah ditekuni selama ini, sehingga akan menjadikan lebih kuat, solid dan semakin berprestasi dimasa mendatang”, kata Dandenma Mabes TNI.

Ilmu beladiri juga akan mejadikan semakin bersatu dalam sebuah keluarga besar masyarakat yang berkarakter kuat, bersahaja, dan ksatria. Lebih dari itu, penghargaan ini bukanlah sebuah pengakuan dan pencitraan belaka terhadap seorang praktisi seni ilmu beladiri, tetapi menjadi penanda bahwa dunia seni beladiri merupakan bagian dari peri-kehidupan bermasyarakat dunia. bahwa setiap budaya, bangsa dan negara mempunyai jiwa, semangat, dan nilai-nilai luhur seni beladiri yang sama.(tni/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2