Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Komisi VIII DPR
Dapat Penolakan, FPD Pindahkan Angie ke Komisi VIII DPR
Wednesday 15 Feb 2012 18:21:03
 

Angelina Sondakh setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rotasi anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR terhadap Angelina Sondakh dari Komisi X ke Komisi III, menimbulkan resistensi (penolakan) yang kuat dari para anggota komisi yang membidangi hukum tersebut. Selain kecewa, mereka mengkhawatirkan citra Komisi III makin anjlok di mata publik dengan keberadaan politisi yang disapai Angie itu.

"Secara pribadi saya malu juga, karena seolah-olah Komisi III itu adalah komisi tempat 'pembuangan' anggota yang bermasalah dengan hukum. Hal ini jlas akan membuat citra komisi ini makin merosot di mata masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil yang dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (15/2).

Namun, Nasir menyatakan bahwa dirinya selaku pimpinan Komisi III DPR meminta FPD untuk segera mempertimbangkan kembali penempatan Angie ke komisi tersebut. Pasalnya, tidak salah kalau publik menilai bahwa penempatan Angie di Komisi III DPR terserbut dimaksud untuk mempengaruhi proses dan kasus hukum yang kini menjerat oleh Angie.

“Komisi III adalah komisi yang bermitra kerja dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK. Seharusnya, Angie tidak digeser ke Komisi III. Kami memang tak bisa intervensi fraksi lain, tapi persepsi publik akan menilai lain keberadaan Angie. Tapi kami tak bisa menolak kebijakan masing-masing Fraksi," tegas politisi PKS ini. katanya.

Atas sikap resistensi kalangan Komisi III DPR tersebut, Sekretaris FPD DPR Sutan Bhatoegana menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk kembali memindahkan Angelina Sondakh dari Komisi III ke Komisi VIII yang membidangi agama dan sosial. “Kami sedang mempertimbangkannya ke Komisi VIII. Komisi itu mengawasi agama kan sejuk, biar dapat siraman rohani," kata dia.

Kebijakan ini, lanjut dia, agar Partai Demokrat tidak menjadi bahan cibiran dari DPR dan tidak ingin adanya rumor yang berkembang bahwa keberadaan Angie di Komisi III DPR untuk mengintervensi kasusnya di KPK. "Rasa-rasanya kurang elok, tidak pantas di komisi hukum. Biar kami tidak jadi bulan-bulanan juga," ujar dia.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Komisi VIII DPR
 
  Komisi VIII DPR Minta Pemprov Riau Prioirtaskan Pengentasan Kemiskinan
  PKB Copot Ketua Komisi VIII DPR
  Dapat Penolakan, FPD Pindahkan Angie ke Komisi VIII DPR
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2