Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PT SAL
Dapat Surat Panggilan Kejaksaan, Susno Duajdi Bantah Keluar Negeri
Thursday 14 Mar 2013 19:02:48
 

Susno Duadji didampingi pengacaranya saat menjawab pertanyaan para wartawan, Kamis (14/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kabag Reskrim Mabes Polri Susno Duadji menjelaskan tentang upaya tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi dana pengamanan Pemilu Kada Jawa Barat yang menjeratnya itu.

Pengacara Susno Duadji Fredrich Yunadi, SH, LL.M mangatakan bahwa, pagi tadi Pak Susno mendapat surat panggilan dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ari P.

"Sebenarnya dia (Kasi Pidsus) tidak mempunyai wewenang, dan seharusnya surat itu ditandatangani kepala Kejaksan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya, Kamis (14/3).

"Pada kasus pak Susno kita memberi ketegasan, berbeda putusan dengan kekuasaan. Bila kita semangat, Pak Susno tidak bisa dihukum karena perintah kekuasaan. Kita akan laporkan ke Mabes Polri," tambahnya.

Sementara Susno sendiri berpendapat saya dan pengacara saya sudah tulis surat ke Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, yang isinya agar dipercepat keluar putusan, dan dipercepat eksekusi saya.

"Kalau saya harus jalankan hukuman sekarang pun saya siap, tidur pun dijaga, makan pun diberi, saya jalankan sekarang, namun apa saya harus melanggar hukum dengan menjalankan putusan yang cacat hukum,'' ujarnya.

"Ini semua sutradara yang Maha Kuasa yang memutuskan itu, saya tidak pernah menghubungi 5 hakim itu, ini semua sutradaranya Allah SWT," kata Susno Duadji.

"Ini kan urusan MA, kalau diminta pendapat orang, orang yang tahu dan paham hukumlah. Saya tidak pernah lari keluar negeri," jelasnya kembali.

"Silahkan publik yang menilai, saya tidak pernah diperiksa, bahkan ada saksi yang sudah meminta maaf, dan saya tidak pernah bermusuhan dengan institusi saya," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2