JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang penghuni Lapas Narkoba, Cipinang, Jakarta Timur, tidak kesulitan mengimpor 5,3 kg sabu dari Malaysia. Aksi terungkap setelah anggota jaringan di Jakarta Utara berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.
"Setelah ditelusuri sabu seberat 5,3 kg tersebut dipesan IWN, napi yang tersangkut kasus sama," ujar Wakapolda Brigjen, Sudjarno dalam konferensi pers di Mapola Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (2/7).
"Dia memesan barang dari Malaysia dari tersangka DNL, yang sekarang sedang dikejar. Polda Metro Jaya minta bantuan Interpol dan Kepolisian setempat untuk menangkapnya.
Saat ini IWN sudah menjalani 3 tahun dari 7 tahun vonis hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan.
Polisi meringkusnya dari Lapas Cipinang pada 19 Juni 2013 setelah setelah HRT yang merupakan anggota jaringan ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Hasil penyelidikan sementara menunjukan bahwa IWN menjalankan bisnis narkoba dengan bermodalkan telepon genggam. Perangkat komunikasi ini merupakan barang terlarang di dalam lapas. Bahkan perangkat pengacau sinyal telepon juga diaktifkan di Lapas Narkotika Cipinang.(dhp/bhc/rby)
|