Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Dari Sel Lapas Cipinang, IWN Impor 5,3 kg Sabu dari Malaysia
Friday 05 Jul 2013 01:05:46
 

Ilustrasi, Tersangka Narkoba.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang penghuni Lapas Narkoba, Cipinang, Jakarta Timur, tidak kesulitan mengimpor 5,3 kg sabu dari Malaysia. Aksi terungkap setelah anggota jaringan di Jakarta Utara berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.

"Setelah ditelusuri sabu seberat 5,3 kg tersebut dipesan IWN, napi yang tersangkut kasus sama," ujar Wakapolda Brigjen, Sudjarno dalam konferensi pers di Mapola Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (2/7).

"Dia memesan barang dari Malaysia dari tersangka DNL, yang sekarang sedang dikejar. Polda Metro Jaya minta bantuan Interpol dan Kepolisian setempat untuk menangkapnya.

Saat ini IWN sudah menjalani 3 tahun dari 7 tahun vonis hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan.

Polisi meringkusnya dari Lapas Cipinang pada 19 Juni 2013 setelah setelah HRT yang merupakan anggota jaringan ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.

Hasil penyelidikan sementara menunjukan bahwa IWN menjalankan bisnis narkoba dengan bermodalkan telepon genggam. Perangkat komunikasi ini merupakan barang terlarang di dalam lapas. Bahkan perangkat pengacau sinyal telepon juga diaktifkan di Lapas Narkotika Cipinang.(dhp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2