Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
BlackBerry Messenger
Dari pesan Broadcast Berujung ke Penjara
Saturday 29 Sep 2012 13:01:22
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
LONDON, Berita HUKUM - Craig Evans benar-benar apes. Pria asal London, Inggris, ini dibui lantaran mengirim pesan yang berbau seks kepada seluruh kontak di BlackBerrynya, Diantara sekian banyak orang di buku teleponnya, ada gadis berumur 13 dan 14 tahun..

Evans bukannya sengaja. Awalnya, ia berniat mengirim pesan untuk sang kekasih. Kendati, tanggannya tergelincir dan tiba-tiba saja pesan ajakan berhubungan badan alias making love (ML), terkirim ke semua kontak di BlackBerry Messenger (BBM)-nya.

Pria 24 tahun yang berprofesi sebagai pengajar renang itu pun kaget. Notifikasi di BBM memperlihatkan pesan terkirim ke keluarga, teman-teman, dan muridnya. Selain harus menghadapi rasa malu, ia juga mesti berhadapan dengan hakim meja hijau. Hakim menganggap pesan yang terkirim ke muridnya, sebagai ajakan berbuat asusila dengan anak di bawah umur.

Evans pasrah dengan keputusan hakim Pengadilan Birmingham yang memvonisnya 18 bulan penjara, Juli lalu. Pekan ini, pengacara Evans mengajukan banding. Menurutnya, pesan kliennya bukan ditujukan untuk semua kontak, melainkan hanya kekasihnya.

Setelah mempertimbangkan perkataan sang pengacara, Hakim Culson dan Elias kembali mengetuk palu. Evans mendapatkan keringanan dengan masa kurungan 9 bulan.

"Sebenarnya, kasus ini jarang sekali ditemukan. Bisa dibilang tak pernah terjadi. Tapi faktanya, Evans memang mengirim ke semua kontak di BlackBerrynya, termasuk keluarganya sendiri. Masih ada faktor lainnya Evans tak menujukan pesan tersebut ke muridnya", ujar Hakim Elias.

Inilah pesan BBM dari Evans yang ditujukan ke semua kontaknya, "Sayang, maukah kau bercinta denganku. Kulit kita bisa saling bersentuhan satu sama lain. Dapatkah kau membayangkannya", tulis Evans, Demikian seperti yang dikutip dari liputan6.com, pada Jum'at (28/9).(lp6/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2