Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Darin Mumtazah Akan Dipanggil Paksa KPK
Thursday 30 May 2013 10:35:24
 

Darin Mumtazah.(Foto: detikcom)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Darin Mumtazah, siswi SMK Dewi Sartika, Jatinegara yang telah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Darin belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa, "Darin itu sudah dipanggil, nah kalau sudah dipanggil dia tidak hadir akan ada berita acara pemanggilan, dan hari ini saya rasa waktu terakhir untuk melacak Darin ada dimana,' ujarnya, Kamis (30/5).

"Kalau nanti dia tetap tidak hadir, bila kita sudah masukkan seluruh proses pemanggilannya itu didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam berkas perkara, maka di Pengadilan masih bisa dipanggil dan memungkinkan bisa dipanggil paksa," ujar Bambang.

Pemeriksaan Darin dimana?, apa di KPK apa di rumahnya?

Dijawab Bambang, "di rumahnya lah," katanya.

Kan Darin masih dibawah umur belum dewasa?

Bambang menjawab, "nah sekarang dibawah umur itu batasannya seperti apa, pertanyaan pertamanya apakah dia dibawah umur? Itu harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kalau harus didampingi Komnas anak, memang Komnas anak sudah tahu dia dibawah umur?," tanya Bambang kembali.

Seperti yang diberitakan, nama Darin muncul setelah dipanggil oleh penyidik KPK sebanyak 3 kali. Darin wanita muda nan cantik jelita diduga merupakan istri muda dari tersangka suap daging sapi impor Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2