Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PNG
Darmono: Kepolisian di Sana Siap Melakukan Deportasi
Friday 04 Jan 2013 18:31:59
 

Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Jaksa Agung Darmono mengungkapkan, Kejaksaan tidak tinggal diam dengan belum tertangkapnya tersangka Joko Chandra.

"Kemarin saya sudah terima surat laporan dari Duta Besar di Papua Nugini. Dia melaporkan baru saja melakukan pertemuan dengan kepala kepolisian di sana," kata Darmono, Jum'at (4/1).

Ditambahkannya, "Intinya bahwa kepala kepolisian di sana juga siap untuk melakukan deportasi setelah kewarganegaraan dibatalkan. Untuk mendeportasi dan mengekstradisi dari wilayah Papua Nugini. Jadi semakin ada kesimpulan-kesimpulan yang meyakinkan kita bahwa pemerintah sana serius," terang Darmono.

Status kewarganegaraan Joko Sugiarto Chandra yang telah berubah menjadi warga negara Papua Nugini (PNG) adalah kendala utama, sebelumnya adalah kendala utama, namun kini perlahan mulai terlihat titik terang bagi kejaksaan untuk mengadili Joko Chandra.

Seperti diketahui terpidana sudah menjadi Warga Negara PNG sejak 16 Mei 2012 melalui naturalisasi. Bahkan Joko Chandra yang memiliki tinggi 168 CM itu telah memiliki paspor baru dari PNG dengan nomor paspor B 33901 dengan Joe Chan, gabungan dari nama Joko Chandra.

Karena telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi, maka harta kekayaan Joko Sugiarto telah disita oleh negara.

Mengenai kepastian waktu, Darmono mengatakan, "Inikan harus ada keputusan hukum dulu. Jadi keputusan hukum ada dua, satu pembatalan status warga negara kedua keputusan hukum untuk mengekstradisi Joko Chandra," pungkasnya.

Dijelaskan Darmono bahwa ada 2 hal yang harus dilakukan oleh pemerintah Papua Nugini itu satu pembatalan kewarganegaraan dua keputusan untuk mengekstradisi dari pemerintah PNG.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2