Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Data Pemilih Terkumpul Sudah 96 Persen
Tuesday 03 Sep 2013 22:31:21
 

Ilustrasi, Ketua KPU Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
Tahapan pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 saat ini memasuki tahap penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data pemilih yang sudah masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari seluruh wilayah Indonesia berdasarkan nama (by name) sudah mencapai 96 Persen.

“KPU saat ini sedang menyusun Daftar Pemilih Tetap, dimana sebelumnya sudah melampaui proses perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kami (KPU-red) sudah mengumpulkan data pemilih by name, saat ini data yang sudah terkumpul sudah 96 persen, mulai dari ujung barat Indonesia Pulau We sampai ujung timur di Marauke,” papar Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Hal tersebut diungkapkan Husnik saat menjadi narasumber pada Apel Kasatwil Polri yang dihadiri oleh seluruh Kapolda dan Kapolres seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari pembekalan pengetahuan dan keterampilan menangani permasalahan pemilu, di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (3/9).

Husni juga mengeluhkan susahnya mengumpulkan data pemilih berdasarkan by name dikarenakan fasilitas dan sarana penunjang sangat terbatas.

“Di ujung timur Indonesia, Papua Barat, misalnya, dari 11 kabupaten/kota, ada tujuh yang prasarananya tidak mendukung pengiriman dan pengolahan data ke Jakarta (KPU-red), karena di sana fasilitasnya sangat minim, listrik masih sangat terbatas,” beber Husni.

“Ini menyebabkan data yang di Papua Barat terlambat datang sampai hari ini,” lanjutnya.

Selain itu, dalam menyusun daftar pemilih, KPU dihadapkan pada problem soal akurasi data, terutama kegandaan berdasarkan data yang dihimpun. Terdapat 1,8 juta data ganda yang terduplikasi. Melalui sistem aplikasi sistem informasi pendaftaran pemilih, KPU sudah menyortir data dan me-review serta dikrimkan lagi ke daerah untuk dilakukan koreksi atas data ganda tersebut.

“Data ganda bisa terjadi karena masyarakat yang terdaftar tidak hanya dalam satu tempat. Misalkan saya dari Sumatera Barat, dulu tinggal di Kota Padang, sekarang di Jakarta. di Kota Padang saya terdaftar, di Jakarta saya juga terdaftar,” ujar Husni mencontohkan, seperti yang dikutip pada website kpu.go.id.

Sementara, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, ada tiga hal yang menjadi perhatian dalam mengawal dan mengamankan proses pemilu. Pertama, Polri harus mengawal proses demokrasi berjalan dengan baik.

“Tidak ada kecurangan, tidak ada yang menggunakan politik uang dan sebagainya,” tuturnya.

Kedua, Polri harus mengawal pemilihan pemimpin, baik yang mewakili di DPR maupun pemimpin negara, Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas. Ketiga, netral.

“Tidak boleh memihak kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Sehingga pure apa yang kita lakukan adalah untuk mengawal dan mengamankan proses demokrasi ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Selain dua narasumber di atas, hadir pula Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Mahfud Manan dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron. (ook/red/kpu/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2