Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Telkomsel
David Tobing Tetap Menolak Berdamai dengan Telkomsel
Thursday 03 Nov 2011 16:36:52
 

Pengacara David Tobing menggugat PT Telkomsel atas dugaan pencurian pulsa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengacara sekaligus korban pencurian pulsa, David Tobing tetap menolak berdamai dengan Telkomsel. Mediasi bukanlah solusi yang tepat untuk penyelesaian permasalahan ini. Ia pun tetap menginginkan kasus ini diperiksa di pengadilan untuk membuktikan benar tidaknya gugatan yang diajukannya itu.

"Saya mau buktikan berdasarkan apa yang saya alami. Saya tidak pernah aktivasi, tapi diperpanjang sampai sembilan kali," ujar David Tobing kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Menurut dia, proses mediasi yang diperintahkan majelis hakim yang diketuai Andi Risa Jaya hanya berlangsung dua kali. Masing-masing yang pertama pada Kamis (20/10) dan yang kedua pada seminggu berikutnya. "Dua kali ketemu mediasi, sidang pertama dan minggu depannya langsung lapor ke mediator (Hakim Suwanto-red)."

Dijelaskan David, pada saat mediasi berlangsung yang dibahas belum masuk pada materi gugatan. Dalam mediasi itu juga, diakui David tak ada pengakuan bersalah dari Telkomsel. "Mereka juga tidak mau mengaku. Mereka juga belum menawarkan sesuatu. Mereka hanya mengharapkan mediasi diluar proses persidangan, tapi saya mau kasus ini diteruskan saja," tegas dia.

Sementara dalam persidangan lanjutan tersebut, majelis hakim tetap memerintahkan David dan pihak Telkomsel untuk berdamai. "Sepanjang sebelum diputus silakan menempuh damai, meski pihak penggugat sudah tidak ingin berdamai. Sambil menunggu persidangan, silakan menempuh upaya damai," ujar hakim ketua Andi Risa Jaya.

Seperti diketahui, PT Telkomsel telah digugat oleh David secara perdata ke PN Jakarta Selatan. David menuntut Telkomsel membayar ganti rugi Rp 100 ribu, terdiri atas kerugian materiil Rp 90 ribu dan imaterial Rp 10 ribu, serta menghentikan praktik pencurian pulsa kepada seluruh pelanggan. Jumlah itu jauh di bawah nilai uang yang dikeluarkan David untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Rp 1.016.000.

Kasus pencurian pulsa ini menimpa David sejak pertengahan Juli lalu. Saat itu, ponselnya menerima pesan pendek (SMS) dari Telkomsel. Isinya, Telkomsel menyatakan terima kasih karena David telah berlangganan software Opera Mini. Nilai langganan tertulis Rp 10.000 per tujuh hari. Padahal, dia tidak pernah mengetik ON atau REG apa pun ke Telkomsel. Praktik itu berhenti tiga hari, setelah David mendaftarkan gugatan perdatanya ini.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Telkomsel
 
  Wakil Ketua MPR investasi Telkomsel ke GOTO berpotensi pidana
  RSIA Ibnu Sina Jalin Kerjasama dengan Majelis Taklim Telkomsel
  Semarak Idul Fitri 1434 - H Mudik Nyaman Bersama Telkomsel 2013
  Telkomsel Serahkan 4 BB Q10 Kepada 4 Pelanggan Terpilih
  Kasus Kurator Telkomsel Preseden Buruk Investasi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2