Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu
Debat Cawapres, Anies: Pertanyaan Teknis Bisa Dijawab Google
2023-12-23 19:46:55
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada debat cawapres, Gibran Rakabuming Raka melempar banyak pertanyaan buzz word ke Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD. Pertanyaan akronim dan teknis dinilai tidak substantif ditanyakan di level debat cawapres.

"Ketika pertanyaan adalah soal terminologi teknis, pada level ini bisa dijawab dengan google sebetulnya," kata Anies usai acara debat di JCC, Jumat 22 Desember 2023.

Anies melanjutkan, kapasitas kepemimpinan yang dibutuhkan di tingkat nasional adalah hal-hal yang substantif. Pertanyaan-pertanyaan Gibran dinilai cenderung di bawah atau pada level teknis.

"Sebagai pertanyaan sah, tapi publik bisa menilai. Kualitas pertanyaannya adalah kualitas aspek technicality, bukan aspek substansi," kata Anies.

Menurut Anies, makin tinggi posisi, maka seorang calon pemimpin harusnya berfokus pada persoalan substansi. Menurutnya, level kepemimpinan nasional berada pada level substansi.

Di arena Debat Cawapres 2024, Cawapres no urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memberi satu pertanyaan kepada Cawapres no urut 1, Muhaimin Iskandar. Ia menanyakan bagaiamana cara Cak Imin menaikan peringkat Indonesia di SGIE (State of the Global Islamic Economy).

"Gus Muhaimin ini adalah ketua umum PKB, saya yakin gus Muhaimin paham masalah ini. Bagaimana langkah gus muhaimin untuk menaikan peringkat di SGIE?" tanya Gibran dalam acara debat cawapres 2024 di JCC, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Desember 2023.

Cak Imin lantas ingin memastikan apa maksud dari istilah SGIE yang dilafalkan secara tak tepat oleh Gibran. Maka saat gilirannya untuk menjawab, ia lebih memilih untuk memastikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan SGIE.

"Apa itu SGIE? Saya tidak pernah mendengar istilah SGIE," jawab Cak Imin.

"SGIE adalah State of the Global Islamic Economy. Misalnya, sekarang yang sudah masuk peringkat 10 besar adalah makanan halal kita, skincare halal kita, fashion halal kita. Nah itu yang saya maksud, Gus," jelas Gibran.

Di akhir pemaparannya, Gibran meminta maaf sekaligus bercanda jika pertanyaan yang diberikan tergolong sulit. Namun, Gibran pun harus 'menyontek' catatan yang dimiliki saat menjelaskan kepada Cak Imin perihal SGIE.(SofiaZakiah/metrotvnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2