Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Defisit
Defisit Anggaran Harus Dikelola dengan Cermat
2017-10-08 04:44:15
 

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dari FPKS.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam meminta agar pemerintah harus lebih hati-hati ketika menetapkan defisit anggaran dalam RAPBN 2018. Menurutnya, rencana defisit anggaran memang lebih kecil apabila dibandingkan dua tahun terakhir, akan tetapi penambahan pembiayaan yang mencapai Rp 399 Triliun di tahun 2018 dapat mendorong debt to gdp ratio Indonesia mencapai di atas 29%..

"Defisit anggaran pemerintah pada dasarnya menyebabkan crowding out investasi swasta, yang tentu semakin menekan sektor swasta di tahun 2018," ujar Ecky dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (6/10).

Politisi PKS ini menjelaskan hal lain yang perlu jadi catatan adalah tidak optimalnya penggunaan utang pemerintah, terlihat dari besar Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun 2015 dan 2016 yang berturut-turut mencapai sebesar Rp 24 Triliun dan Rp 26 Triliun. "Adanya SILPA artinya pemerintah merugi karena berutang tetapi tidak digunakan dan sudah menanggung beban bunga yang ada," ujar Ecky.

Selain itu yang tak kalah pentingnya, lanjut Ecky, pemerintah harus menetapkan target penerimaan dengan kredibel serta bekerja keras dengan target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.609,4 triliun di tahun 2018.

"Diperlukan upaya dan strategi yang tepat untuk meningkatkan rasio pajak yang tahun lalu hanya sebesar 10,36% dimana itu menjadi yang terendah sejak tahun 2008. Dengan realisasi penerimaan yang meleset, defisit akan semakin melebar dan ini berbahaya," tutup Ecky.(hs/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Defisit
 
  Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 di Angka 4,5 Persen
  Banggar: Jangan Sampai Terlena Pelebaran Defisit Lewati 3 Persen di 2023
  DPR Harap Revisi UU KUP Mampu Kembalikan Defisit Anggaran 3 Persen di 2023
  Hafisz Thohir Nilai Tak Perlu Ada Pelebaran Defisit
  Penerimaan Loyo, Defisit APBN Januari 2020 Rp 36,1 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2