Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Islam
Dekatkan Pandangan Kriteria Awal Bulan, Menteri Agama Sambangi PP Muhammadiyah
Saturday 02 May 2015 01:05:33
 

Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin menyambangi kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jl. CIk Di Tiro No. 103 Yogyakarta untuk bersilaturahim dan bermuzakarah dalam penyatuan Kalender Hijriyah.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin menyambangi kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jl. CIk Di Tiro No. 103 Yogyakarta untuk bersilaturahim dan bermuzakarah dalam penyatuan Kalender Hijriyah. Menteri Agama disertai jajaran Dirjen dan Kanwil Kemenag DIY diterima langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin beserta jajarannya dan juga Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Dalam dialog yang berlangsung selama tiga jam tersebut, Lukman Hakim Syaifuddin menyampaikan keinginan untuk terwujudnya Kalender Hijriyah yang dapat dipakai bersama oleh umat Islam di Indonesia. "Kami berkeinginan untuk menyamakan pandangan antara Kemenag dan Muhammadiyah dalam penentuan awal bulan Hijriyah termasuk di dalamnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah," ungkapnya.

Lukman berharap, kesamaan pandangan penentuan awal bulan Hijriyah antara Muhammadiyah, Pemerintah, ormas lain dapat meminimalisir perbedaan yang ada, demi terciptanya kebersamaan diantara umat Islam di Indonesia.

Terciptanya kalender Islam selama ini menurut Din Syamsuddin juga menjadi keinginan besar Muhammadiyah, untuk itu beberapa kali Muhammadiyah terlibat dalam forum unifikasi kalender Islam termasuk menyelenggarakan konferensi Internasional yang melibatkan para pakar astronomi dan ahli falak dunia. Namun menurutnya, masih ada beberapa hal dalam metodologi yang membutuhkan diskusi yang lebih mendalam untuk terciptanya unifikasi Kalender.

Dalam forum yang juga dihadiri Ketua Umum PP 'Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini tersebut, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Machasin, menyampaikan presentasi dan pandangannya terhadap penyatuan Kalender Hijriyah dan kemungkinannya untuk diterapkan di Indonesia.

Machasin menuturkan, sebenarnya perbedaan yang ada selama ini adalah perbedaan metodologi dalam bingkai hisab atau dasar perhitungan tinggi hilal yang dipakai. "Muhammadiyah memakai wujudul hilal yang mematok nol derajat setelah terjadi ijtimak dan imakanurukyat yang memakai ketinggian hilal dua derajat," jelasnya, seperti yang dilansir situs muhammadiyah.or.id pada Sabtu (2/5).

Dalam diskusi tersebut Machasin juga menawarkan pendekatan yang mungkin dapat diterima Majelis Tarjih dalam menerapkan metodologi dalam menetapkan awal bulannya.

Sementara itu Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengungkapkan, masih terdapat permasalahan yang masih harus dipertimbangkan dalam penggunaan metode imkanurukyat yang selama ini diterapkan pemerintah, sehingga perlu diskusi yang lebih mendalam, termasuk mengenai dasar dalil Al Qur'an atau Al Hadist pada penerapan metode penetapan bulan baru Hijriyah.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama dan Din Syamsuddin menyepakati untuk membentuk tim khusus dari berbagai ormas, ahli astronomi dan falak guna membahas secara detail mengenai penyamaan dasar metodologi penghitungan awal bulan baru.(mac/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
  Haedar : Amaliyah Islam Membawa Kemajuan dan Melahirkan Madinah Al Munawaroh
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2