Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
AWPI
Deklarasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Kota Malang
Monday 01 Dec 2014 02:19:42
 

Logo AWPI dan suasana acara deklarasi AWPI.(Foto: Istimewa)
 
MALANG, Berita HUKUM - Deklarsi Nasional Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) dengan tema: Tegakan dan Amalkan Undang Undang Pers dan kode Etik Jurnalistik, Demi Mewujudkan Indonesia yang habat, damai, sejahtera, adil makmur dan bermartabat. Dilanjutkan bakti sosial melintasi lintas generasi berbagi bersama, memperingati Hari Sumpah Pemuda dan Hari Pahlawan nasional 2014 yang bertempat di Graha Hotel Gajahmada Malang, berjalan lancar dibuka pukul 09.00.WIB yang di hadiri perwakilan KOWIL dan DPC AWPI Se-Indonesia, Sabtu (29/11).

Dalam Deklarasi Ketua Umum DPP AWPI Ir. Nadiyanto, MMfg menerangkan bahwasanya; setelah lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, Pers adalah pilar ke empat Demokrasi, Lembaga Pers yang dalam hal ini adalah wartawan selaku ujung tombaknya, untuk itu AWPI hadir sebagai wadah Wartawan Profesiedonal. Maka wartawan merupakan garda depan Pers sebagai wahana untuk penyeimbang penegakan demokrasi, ungkapnya.

Pers mempunyai tanggung jawab sebagai social control serta membina public opinion, yang di dalamnya saudara saudara kita wartawan; maka AWPI didirikan sebagai wadah bagi Wartawan untuk tercapainya independensi pers di indonesia.

Bung Didik sapaan akrap Ketua Umum AWPI menerangkan, "Pers dijamin kemerdekaannya dan diakui UUD 1945 serta UU No.40 tahun 1999. Oleh sebab itu pers diharapkan bisa menjalankan fungsi kontrol bila melihat terjadi penyimpangan terhadap demokrasi dan hukum, menjalankan fungsi sebagai pilar keempat demokrasi," tegasnya.

Agenda terdekat AWPI Diklat jurnalistik serta Sertifikasi Jurnalis, pembentukan Koperasi UKM AWPI, serta diklat revolusi mental, agenda terdekat ini sangat penting guna mendukung dan mengontrol program pemerintahan kedepan sesuai UU yang berlaku. Ungkap Bung Didik sapaan akrap Ketua Umum DPP.AWPI

Dalam keterangan Ketua AWPI Bidang Advokasi Yusuf Ahmad menjelaskan; AWPI merupakan Asosiasi Wartawan Profesional sebagai wadah organisasi bagi Wartawan diluar perusahaan pers. Deklarasi AWPI menghimpun Wartawan sebagai jurnalis yang juga disebut sebagai suatu profesi, merupakan pekerjaan yang mulia, menarik dan penuh tantangan, karena profesi maka wartawan haruslah profesional sebagai pilar mengawal demokrasi. Dengan AWPI wartawan berorganisasi agar mampu menjadi jurnalis yang profesional dan proporsional, terang Yusuf Ketua AWPI Bidang Advokasi.

DPP AWPI medapatkan pengesahan dan berkantor di Gedung Dewan Pers. Dengan SK Kepmenkum & HAM No.AHU-129.AH.01.07 Tahun 2014 dan berkantor di Gedung Dewan Pers Lt.3&5 Jl.Kebon Sirih No.32-34 Jakarta.(rls/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2