PALOPO, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus pengrusakan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) milik PT. Poso Energy kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Palopo, agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Ashari Syam.
Delapan terdakwa warga Kelurahan Patene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo yang didakwa melakukan pengrusakan tower Sutet dituntut masing-masing empat bulan kurungan penjara. Dalam tuntutannya dijelaskan delapan warga ini sengaja merusak tower Sutet milik PT. Poso Energy dengan cara dipanjat kemudian beberapa besi penyangga tower digergaji dengan menggunakan gergaji besi. Atas perbuatannya itu, PT Poso Energy mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Terdakwa kami jerat dengan pasal 170 dan 406 KUHp tentang pengrusakan terhadap barang, tuntutan itu sudah setimpal dengan perbuatan para terdakwa yang sudah mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Usai pembacaan tuntutan, sidang yang diketuai Ahmad Isamil didampingi Amran S Herman dan Hengky Kurniawan masing-masing sebagai hakim anggota ditunda hingga hari Senin (15/10) untuk mendengarkan tanggapan terdakwa yang akan dibacakan oleh kuasa hukumnya yang dalam persidangan tadi tidak hadir dengan alasan sedang ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan.
Untuk diketahui, sebelumnya Polisi menangkap delapan orang warga Kelurahan Patene yang diduga melakukan pengrusakan tower Sutet PT Poso Energy. Aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga ini sebagai wujud kekesalan terhadap Pemerintah Kota Palopo yang diduga tidak mampu menyelesaikan sengketa antara warga Patene yang rumahnya dilalui kabel Sutet dengan PT Poso Energy selaku pemilik Sutet.
Warga sudah beberapa kali melakukan demonstrasi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo dan Pemerintah Kota Palopo, untuk mendesak pemerintah agar PT Poso Energy bersedia memindahkan tower Sutet yang dibangun melewati pemukiman warga. bahkan komisi I DPRD Kota Palopo sudah melakukan studi banding ke Kota Bandung, namun tidak ada hasil yang berpihak pada masyarakat Patene yang menolak berdirinya Sutet di wilayah pemukiman mereka.
Akhirnya warga Patene berniat memindahkan sendiri Sutet tersebut dengan cara memanjat dan menggergaji beberapa besi yang sudah terpasang pada Sutet yang tingginya diperkirakan sekitar 50 meter tersebut. Perbuatan warga tersebut dianggap tindak pidana sehingga aparat Kepolisian dari Polres Palopo dan beberapa anggota TNI langsung melakukan penangkapan terhadap delapan warga yang memanjat tower.(rd/kjs/bhc/opn) |