Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Parpol
Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
2018-10-09 21:12:24
 

Tampak para narasumber saat acara kegiatan Bimtek di aula MTSN Bintuhan,(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Kantor Kesbangpol Kabupaten Kaur selenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) cara penyampaian pelaporan penggunaan bantuan dana Partai Politik (Parpol) yang diikuti oleh 10 Parpol, acara bertempat di ala MTS Bintuhan pada, Senin (8/10).

Sebagai nara sumber dalam kegiatan Bimtek yang diikuti oleh jajaran ketua partai politik tersebut ,Kepala Kesbangpol dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris M. Taufik S.Sos, Kasi Anggaran Badan Keuangan Daerah, Paulansyah dan Inspektorat Daerah.

Dalam sambutanya Sekretaris Kesbangpol M. Taufik mengatakan bahwa, "Bimtek bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan serta pelaporan bantuan uang partai sesuai dengan aturan, tertib efektif dan efisien, transparan serta bertangungjawab," ujarnya, Senin (8/10).

Dalam kesempatan itu, M. Taufik juga menghimbau kepada tokoh partai politik yang hadir untuk ikut berpartisipasi menciptakan Pemilu Serentak 2019 damai. "Kami berharap agar unsur pimpinan parpol dan caleg dalam melakukan kampanye menghindari tindakan yang dapat memecah belah persatuan bangsa," jelasnya.

Setelah selesai kata sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan serta arahan tentang mekanisme pengajuan pencairan serta pelaporan bantuan dana Parpol oleh Badan Keuangan Daerah dalam hal ini disampaikan Kasi Bagian Keuangan.

Adapun daftar partai politik yang ikut dalam kegiatan Bimtek tersebut; Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKB, PDI P, Partai Amanat Nasional (PAN).(bh/aty).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2