Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Parpol
Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
2018-10-09 21:12:24
 

Tampak para narasumber saat acara kegiatan Bimtek di aula MTSN Bintuhan,(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Kantor Kesbangpol Kabupaten Kaur selenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) cara penyampaian pelaporan penggunaan bantuan dana Partai Politik (Parpol) yang diikuti oleh 10 Parpol, acara bertempat di ala MTS Bintuhan pada, Senin (8/10).

Sebagai nara sumber dalam kegiatan Bimtek yang diikuti oleh jajaran ketua partai politik tersebut ,Kepala Kesbangpol dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris M. Taufik S.Sos, Kasi Anggaran Badan Keuangan Daerah, Paulansyah dan Inspektorat Daerah.

Dalam sambutanya Sekretaris Kesbangpol M. Taufik mengatakan bahwa, "Bimtek bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan serta pelaporan bantuan uang partai sesuai dengan aturan, tertib efektif dan efisien, transparan serta bertangungjawab," ujarnya, Senin (8/10).

Dalam kesempatan itu, M. Taufik juga menghimbau kepada tokoh partai politik yang hadir untuk ikut berpartisipasi menciptakan Pemilu Serentak 2019 damai. "Kami berharap agar unsur pimpinan parpol dan caleg dalam melakukan kampanye menghindari tindakan yang dapat memecah belah persatuan bangsa," jelasnya.

Setelah selesai kata sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan serta arahan tentang mekanisme pengajuan pencairan serta pelaporan bantuan dana Parpol oleh Badan Keuangan Daerah dalam hal ini disampaikan Kasi Bagian Keuangan.

Adapun daftar partai politik yang ikut dalam kegiatan Bimtek tersebut; Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKB, PDI P, Partai Amanat Nasional (PAN).(bh/aty).



 
   Berita Terkait > Parpol
 
  Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
  Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
  Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
  Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
  Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
ads1

  Berita Utama
Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2