Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pendidikan
Demi Peningkatan Pendidikan, Bupati Nelson Minta PGRI Beri Input Akurat
2016-11-04 07:37:39
 

Bupati Prof. Dr. Nelson Pomalingo berfoto bersama pengurus PGRI Kabupaten Gorontalo, yang dipimpin langsung Ketua PGRI, Rahmijaty Jahya, Kamis (3/11).(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Dalam rangka peningkatan pendidikan daerah, Bupati Gorontalo, Prof. Dr. Nelson Pomalingo meminta kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gorontalo memberi input yang akurat, antaranya menyangkut pemerataan guru, dan perlindungan guru.

"Pemerataan guru dilakukan untuk peningkatan kualitas pendidikan, maka organisasi PGRI pun diharapkan dapat memberikan input akurat dalam rangka penentuan kebijakan pendidikan," kata Bupati Nelson di hadapan pengurus PGRI Kabupaten Gorontalo, yang dipimpin langsung Ketua PGRI, Rahmijaty Jahya, Kamis (3/11).

Kunjungan Ketua PGRI Kabupaten yang disertai beberapa ketua cabang PGRI di kecamatan itu diterima di ruang pola kantor Bupati. Pada pertemuan itu, Ketua PGRI menyampaikan beberapa rencana kerja yang akan dilakukan PGRI kedepan.

"Diantaranya pelaksanaan workshop dalam rangka menyambut hari Guru dan HUT PGRI," ujar Rahmijaty, yang juga saat ini merupakan senator di DPD RI.(bh/shs/hms)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2