Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
iPhone
Demi iPhone 4, Pemuda Rela Bohongi Polisi
Tuesday 10 Jan 2012 01:36:14
 

Ilustrasi iPhone 4 (Foto: Yugatech.com)
 
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Ada saja kelakuan para pengguna iPhone. Saking cintanya dengan smartphone besutan Apple tersebut, seorang pria bernama Theon Goonetilleke dari London, Inggris dikenai denda 80 poudsterling atau sekitar Rp 1 juta. Pasalnya ia telah membohongi polisi dengan memberikan laporan palsu bahwa smartphonenya telah dicuri pada awal tahun ini.

Pria berusia 24 tahun itu mengaku kepada petugas bahwa seseorang mendekatinya dari belakang dan merebut iPhone 4 miliknya. Ketika ditanya lebih lanjut oleh petugas dari Divisi Perampokan Harrow, banyak kejanggalan yang muncul sehingga Goonetilleke tidak bisa berkelit. Akhirnya, ia mengaku kepada petugas petugas bahwa telah berbohong.

Seperti dikutip content.met.police.uk, Selasa (10/1), kejadian sebenarnya, ia telah kehilangan smartphone tersebut, saat bersepeda ketika sedang berlibur di Dubai, dan sengaja mengarang cerita palsu tentang kerampokan untuk diklaim ke perusahaan asuransi, agar mendapat penggantian.

Komandan Divisi Perampokan di Harrow mengatakan, pihaknya sudah sering melihat kejadian seperti ini, dimana anggota masyarakat yang telah kehilangan handphone mereka, secara salah melaporkan bahwa mereka telah dirampok dalam rangka untuk mendapatkan nomor referensi kejahatan sehingga mereka dapat klaim dari perusahaan asuransi.

“Tentu saja ini, membuang-buang waktu polisi, jadi saya bertekad bagi siapa yang melakukan hal tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai,” demikian pernyataan kepolisian tersebut.(sci/sya)



 
   Berita Terkait > iPhone
 
  iOS 6.1.3 Bawa Masalah Baru
  Gusur Galaxy S III, iPhone Terlaris di Dunia
  14 Desember, iPhone 5 Masuk Indonesia
  Apple Jual iPhone Bekas di Situs Lelang
  Pakai Nano - SIM, Iphone 5 Belum Bisa Dipakai di Indonesia?
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2