LONDON (BeritaHUKUM.com) – Ada saja kelakuan para pengguna iPhone. Saking cintanya dengan smartphone besutan Apple tersebut, seorang pria bernama Theon Goonetilleke dari London, Inggris dikenai denda 80 poudsterling atau sekitar Rp 1 juta. Pasalnya ia telah membohongi polisi dengan memberikan laporan palsu bahwa smartphonenya telah dicuri pada awal tahun ini.
Pria berusia 24 tahun itu mengaku kepada petugas bahwa seseorang mendekatinya dari belakang dan merebut iPhone 4 miliknya. Ketika ditanya lebih lanjut oleh petugas dari Divisi Perampokan Harrow, banyak kejanggalan yang muncul sehingga Goonetilleke tidak bisa berkelit. Akhirnya, ia mengaku kepada petugas petugas bahwa telah berbohong.
Seperti dikutip content.met.police.uk, Selasa (10/1), kejadian sebenarnya, ia telah kehilangan smartphone tersebut, saat bersepeda ketika sedang berlibur di Dubai, dan sengaja mengarang cerita palsu tentang kerampokan untuk diklaim ke perusahaan asuransi, agar mendapat penggantian.
Komandan Divisi Perampokan di Harrow mengatakan, pihaknya sudah sering melihat kejadian seperti ini, dimana anggota masyarakat yang telah kehilangan handphone mereka, secara salah melaporkan bahwa mereka telah dirampok dalam rangka untuk mendapatkan nomor referensi kejahatan sehingga mereka dapat klaim dari perusahaan asuransi.
“Tentu saja ini, membuang-buang waktu polisi, jadi saya bertekad bagi siapa yang melakukan hal tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai,” demikian pernyataan kepolisian tersebut.(sci/sya)
|