Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
iPhone
Demi iPhone 4, Pemuda Rela Bohongi Polisi
Tuesday 10 Jan 2012 01:36:14
 

Ilustrasi iPhone 4 (Foto: Yugatech.com)
 
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Ada saja kelakuan para pengguna iPhone. Saking cintanya dengan smartphone besutan Apple tersebut, seorang pria bernama Theon Goonetilleke dari London, Inggris dikenai denda 80 poudsterling atau sekitar Rp 1 juta. Pasalnya ia telah membohongi polisi dengan memberikan laporan palsu bahwa smartphonenya telah dicuri pada awal tahun ini.

Pria berusia 24 tahun itu mengaku kepada petugas bahwa seseorang mendekatinya dari belakang dan merebut iPhone 4 miliknya. Ketika ditanya lebih lanjut oleh petugas dari Divisi Perampokan Harrow, banyak kejanggalan yang muncul sehingga Goonetilleke tidak bisa berkelit. Akhirnya, ia mengaku kepada petugas petugas bahwa telah berbohong.

Seperti dikutip content.met.police.uk, Selasa (10/1), kejadian sebenarnya, ia telah kehilangan smartphone tersebut, saat bersepeda ketika sedang berlibur di Dubai, dan sengaja mengarang cerita palsu tentang kerampokan untuk diklaim ke perusahaan asuransi, agar mendapat penggantian.

Komandan Divisi Perampokan di Harrow mengatakan, pihaknya sudah sering melihat kejadian seperti ini, dimana anggota masyarakat yang telah kehilangan handphone mereka, secara salah melaporkan bahwa mereka telah dirampok dalam rangka untuk mendapatkan nomor referensi kejahatan sehingga mereka dapat klaim dari perusahaan asuransi.

“Tentu saja ini, membuang-buang waktu polisi, jadi saya bertekad bagi siapa yang melakukan hal tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai,” demikian pernyataan kepolisian tersebut.(sci/sya)



 
   Berita Terkait > iPhone
 
  iOS 6.1.3 Bawa Masalah Baru
  Gusur Galaxy S III, iPhone Terlaris di Dunia
  14 Desember, iPhone 5 Masuk Indonesia
  Apple Jual iPhone Bekas di Situs Lelang
  Pakai Nano - SIM, Iphone 5 Belum Bisa Dipakai di Indonesia?
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2