Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Amandemen UUD 45
Demo #KawulaMudaMenggugat Mendesak Kembali ke UUD 45 Asli
2016-12-27 21:37:21
 

Tampak suasana aksi demo mahasiswa #KawulaMudaMenggugat di depan gedung DPR DPD MPR RI Senayan Jakarta, Selasa (27/12).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berlangsung aksi demonstrasi di depan gedung DPR, DPD, MPR RI di Senayan, Jakarta, puluhan mahasiswa mengatasnamakan #KawulaMudaMenggugat untuk mendesak para wakil rakyat di parlemen agar kembali ke UUD 45 yang asli lagi.

"Revolusi belum selesai, dimana pemerintah kita saat ini berada di
atas konstitusi yang salah," demikian ungkap salah seorang aktivis mahasiswa itu saat berorasi, Selasa (26/12).

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, para Mahasiswa menyanyikan lagu-lagu; Indonesia Tetap Merdeka, Halo-halo Bandung, Darah Juang serta selama aksi juga berorasi sembari mensosialisasikan maksud dan tujuan aksinya tersebut, yang meminta agar dikaji ulang kembali UUD 2002 amandemen itu.

Para massa aksi juga membentangkan spanduk yang berisikan tulisan; "Kemana UUD45 Asli ??? #KaumMudaMenggugat", "Kemana UUD45 Asli", sembari salah seorang menyebarkan selebaran yang berisikan maksud dan tujuan untuk kembali ke UUD45 yang asli.

Para massa aksi itu, nampak beberapa mahasiswa mengenakan jaket almamater dari Kampus; UI, Unas, UBK, Mercubuana, UNIS (Tangerang), Universitas Esa Unggul.

Menurut Dwi Gema, sebutlah salah seorang pengunjuk rasa itu mengungkapkan, "Aksi ini merupakan hasil dari yang telah kami Konsolidasikan selama ini, dimana ini merupakan aksi pertama. Ini perwakilan dari beberapa kampus yang berada di bilangan Jabodetabek," ungkapnya.

"Ini dalam rangka sosialisasi awal, kedepan akan diupayakan agenda menghadap dan menemui Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan," jelasnya.

Lebih lanjut, salah seorang aktivis mahasiswa saat berorasi mengungkapkan bahwa, sejauh ini Undang Undang Dasar yang telah diamandemen, dimana dirasa pada hari ini Pemerintah setelah pasca Amandemen UUD 2002 ternyata pemerintah tidak sesuai dengan kiblat bangsa, dimana telah menganut paham Liberal Kapitalisme," cetusnya.

"Ini sangat mencekik rakyat, untuk itu kami disini menyuarakan agar pemerintah mengembalikan arah bangsa agar kembali ke UUD45," tegasnya.

Karena perjuangan kita akan terus menerus dan jika ini tidak diperhatikan kita akan terus melawan dan mendesak, agar pihak DPR, DPD dan MPR mengembalikan ke UUD45 yang asli.

"Kita akan bersatu dan terus bersatu. Dan dari disini kita berjuang, untuk mengembalikan arah bangsa. Masyarakat sudah tahu dimana pemimpinnya telah mengubah UUD yang sudah tidak sesuai dengan aspirasi kita. UUD merupakan UU amandemen, perubahan," serunya lagi dengan lantang.

Bahkan, menurut para mahasiswa itu bahwa, UUD hasil amandemen 2002 dianggap tidak Pro Rakyat, yang sangat menguntungkan kaum Kapitalis. "Maka itulah kami kaum muda , mahasiswa peduli dan menyuarakan kepada anggota DPR/DPD/MPR agar mengkaji ulang dan mengembalikan arah bangsa sesuai dengan yang lebih baik," jelasnya.

"UUD2002 itu pro kapitalis, tidak pro-rakyat. Apa kita tidak menyesalkan ?" tanyanya.

"Maka itu disini kami menghimbau pada Presiden Jokowi dan Perwakilan anggota DPR/DPD/MPR agar mengkaji ulang dan menyuarakan kembali ke UUD45 yang asli," ujarnya.

"UUD45 sudah dirubah, tidak asli lagi. Yang ada UUD2002, maka itu
menghimbau seluruh pejabat negara untuk mengkaji ulang," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Amandemen UUD 45
 
  Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
  Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
  Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
  Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2