JAKARTA, Berita HUKUM - Penetapan Upah Minimum tanpa ada survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ribuan massa Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) melakukan aksi unjuk rasa menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2016.
Mirah Sumirat, SE sebagai Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengatakan bahwa, "Pemerintah baik pusat maupun daerah harusnya memberi contoh positif bagi penegakan hukum di Indonesia. Survey KHL amanah UU 13/2003, bukan kemauan tanpa dasar dari buruh di Indonesia, wajar bila buruh menuntut dilaksanakannya amanah UU 13/2003 tersebut," ungkapnya, saat Demo aksi Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (12/10).
Adapun Aksi GBJ ini juga dilakukan guna mengawal sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan di Balai Kota Jakarta. Dari informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi dari anggota Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja, semula direncanakan dalam sidang dimaksud, akan dilakukan penetapan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2017.
Namun hingga siang, sidang Dewan Pengupahan tidak memutuskan nilai UMP 2017. Sidang akhirnya hanya mendengarkan paparan dari anggota Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja yang menyampaikan hasil survey KHL dan nilai UMP 2017 sebesar Rp.3.831.690 serta paparan dari anggota Dewan Pengupahan unsur pengusaha yang mengusulkan nilai UMP 2017 sebesar Rp.3.351.410.
"Usulan UMP dari unsur pengusaha semata mata hanya berdasar pada Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan," ungkap Mirah.
Berdasarkan PP 78/2015 penetapan UMP 2017 dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah Minimum sebagaimana tercantum dalam pasal 44 PP tersebut, yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.
"Formula perhitungan Upah Minimum berdasar PP 78/2015 dimaksud sama sekali tidak didasarkan pada hasil survey KHL tahun 2016," tegasnya, yang merasa kalau ini persoalan yang serius, ketika Pemerintah dan pengusaha secara bersama-sama dan terang-terangan melanggar UU No.13/2003.
"Terbitnya PP 78/2015 ini jelas konspirasi antara kelompok pengusaha dengan Pemerintah yang menggunakan kekuasaannya hanya untuk kepentingan pemodal," paparnya.
"Bagaimana mungkin, UU 13/2003 bisa dikalahkan oleh PP 78/2015, yang secara urutan perundang-undangan, PP berada lebih rendah dibanding UU?," tegas Mirah Sumirat.
Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88 ayat (4) menyatakan bahwa, Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam Pasal 89 ayat (1) dinyatakan bahwa, upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak dan ayat (2) menyatakan upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Mirah Sumirat yang juga Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, sekaligus mengklarifikasi adanya berita yang mengatakan bahwa, "proses lahirnya PP 78/2015 tersebut sudah melalui tahapan/proses di Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional. Informasi tersebut adalah Kebohongan kolektif dari Pemerintah dan pengusaha, karena faktanya terbitnya PP 78/2015 tidak pernah melalui pembahasan di Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional," tegasnya.
Berdasarkan hasil survey independen yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta, di 7 pasar tradisional dan 2 pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.491.607,- Survey independen dilakukan pada bulan September 2016, di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja serta Hero Kemang dan Carefour Buaran, merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 tahun 2012.
Berdasarkan nilai KHL September 2016 sebesar Rp.3.491.607,- serta mempertimbangkan target inflasi tahun 2017 (PermenKeu No. 93/PMK.011/2014 sebesar 4 % , inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40%, inflasi Nasional sebesar 3,07%, serta pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74% dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,04%, maka Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta untuk tahun 2017 minimal sebesar Rp. 3.831.690,-
Dalam aksi yg dilakukan pd tgl 12 Oktober 2016 siang kemarin , GBJ menuntut:
1. Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta untuk melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak sesuai UU 13/2003, sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Propinsi tahun 2017.
2. Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk segera melakukan survey KHL yang selanjutnya dijadikan dasar dalam menghitung besaran UMP 2017.(bh/mnd)
|