JAKARTA, Berita HUKUM - LP3-SKHN (Lembaga Pengkajian Pengawasan Penggunaan Sumberdaya dan Kawasan Hutan Nusantara) sekitar pukul 14:00 WIB tadi berdemo di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/7).
Dalam aksinya ini, mereka meminta KPK untuk melakukan tindakan tegas terhadap Gubernur Kalimantan Selatan yang telah melakukan pembiaran terhadap 5 perusahaan yang menggunakan kawasan hutan secara tidak prosedural/tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI, sehingga merugikan negara pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Dana Reboisasi (DR) dan Provinsi Sumberdaya Hutan (PSDH) triliunan rupiah.
Koordinator Lapangan (Korlap) Hendardi dalam orasi yang memimpin puluhan pendemo ini mengungkapkan bahwa, berdasarkan Investigasi dan On The Spot yang dilakukan LP3-SKHN, serta laporan masyarakat juga didukung dengan data-data dari berbagai sumber di kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, terbukti baik gubernur Provinsi Kalimantan Selatan H. Rudy Arifin, maupun Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pembiaran dan belum melakukan proses dan langkah-langkah hukum kepada penanggungjawab pengunaan kawasan hutan secara tidak prosedural/pemegang izin usaha perkebunan dalam kawasan hutan, yaitu: 1. PT Singalang Asetama, 2. PT Fass Forest Development, 3. PT Agro Bukit, 4. PT Jaya Mandiri Sukses, 5 PT Panen Mas Mulia.
"Kami meminta KPK untuk mengusut dan menangkap Gubernur Kalimantan Selatan, H. Rudy Arifin dan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming," ujar Hendardi.
Untuk itu, LP3-SKHN mendesak kepada menteri Kehutanan RI, dan Instansi terkait lainnya untuk dapat mengambil tindakan tegas terhadap gubernur Kalsel dan Bupati Tanah Bumbu tersebut. Aksi ini berjalan damai dan lancar dan dijaga oleh beberapa aparat kepolisian.(bhc/opn) |