Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Batam
Demo KSPI Batam Tolak Inpres Upah Murah
Thursday 12 Sep 2013 18:11:53
 

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
BATAM, Berita HUKUM - Aksi demo puluhan ribu masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Batam hari ini (12/9) melakukan penolakan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) dan menolak upah murah.

Menurut, ketua KSPI Batam Yoni Mulyo Widodo,"Inpres tentang pengupahan buruh untuk stimulisasi ekonomi dalam mengatasi turunnya nilai rupiah hanya alat untuk mengembalikan negara pada rezim upah murah," ujarnya.

Ditambahkanya, meningkatnya pertumbuhan ekonommi 3 tahun terakhir seharusnya dapat menjadi acuan Indonesia meninggalkan rezim upah murah dan tidak perlu takut kenaikan upah buruh akan mengurangi daya saing dunia usaha.

Dalam aksi hari ini, pendemo menegaskan sejumlah tuntutan diantaranya,

1.Menolak diterbitkannya Inpres sebagai standarisasi untuk melakukan penetapan kenaikan upah minimum 2014.
2.Menolak kenaikan upah minimum 2014 hanya didasarkan pada inflasi plus X% ( maximum 10 %),

4.Tetap Memperjuangkan Kenaikan Upah minimum sebesar rata-rata nasional 50%
5.Menuntut ditetapkannya 84 item KHL bukan 60 item KHL

6.Tetap mempertahankan jumlah PBI sebanyak 156 juta orang. Dan realisasi BPJS Kesehatan 1 Januari 2014 tdk bertahap.

Sementara, terkait isu lokal di kepulaan Batam, buruh meminta agar pemerintah memperhatikan pekerja batam terkait akan dijalankannya ASEAN Economic Community 2015 dimana nantinya pekerja lokal di Batam akan bersaing dengan pekerja negara lain untuk mendapatkan pekerjaan. Sementara, persiapan yang seharusnya dilakukan seperti pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi belum dijalankan. Hal ini diperparah dengan adanya pengusaha yang tidak bertanggung jawab terhadap para pekerja diamana meninggalkan dan menelantarkan pekerja tanpa status seperti yang terjadi pada PT Sun Creation Indonesia ( PT SCI Batam ).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Batam
 
  Rencana Pemerintah Amandeman PP 46 Tahun 2007 Kurang Tepat
  Abdul Basyid Has: Pemkot Batam Harus Tunjukan Komitmen Berantas Korupsi, Bukan Sebaliknya.
  Peleburan BP Batam Berpotensi Langgar Sejumlah Aturan
  Presiden Jokowi akan Buka Kantor Khusus untuk Kembangkan Batam, Bintan, dan Karimun
  Komisi VI Dorong Batam Jadi Pintu Masuk Asean
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2