Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Batam
Demo KSPI Batam Tolak Inpres Upah Murah
Thursday 12 Sep 2013 18:11:53
 

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
BATAM, Berita HUKUM - Aksi demo puluhan ribu masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Batam hari ini (12/9) melakukan penolakan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) dan menolak upah murah.

Menurut, ketua KSPI Batam Yoni Mulyo Widodo,"Inpres tentang pengupahan buruh untuk stimulisasi ekonomi dalam mengatasi turunnya nilai rupiah hanya alat untuk mengembalikan negara pada rezim upah murah," ujarnya.

Ditambahkanya, meningkatnya pertumbuhan ekonommi 3 tahun terakhir seharusnya dapat menjadi acuan Indonesia meninggalkan rezim upah murah dan tidak perlu takut kenaikan upah buruh akan mengurangi daya saing dunia usaha.

Dalam aksi hari ini, pendemo menegaskan sejumlah tuntutan diantaranya,

1.Menolak diterbitkannya Inpres sebagai standarisasi untuk melakukan penetapan kenaikan upah minimum 2014.
2.Menolak kenaikan upah minimum 2014 hanya didasarkan pada inflasi plus X% ( maximum 10 %),

4.Tetap Memperjuangkan Kenaikan Upah minimum sebesar rata-rata nasional 50%
5.Menuntut ditetapkannya 84 item KHL bukan 60 item KHL

6.Tetap mempertahankan jumlah PBI sebanyak 156 juta orang. Dan realisasi BPJS Kesehatan 1 Januari 2014 tdk bertahap.

Sementara, terkait isu lokal di kepulaan Batam, buruh meminta agar pemerintah memperhatikan pekerja batam terkait akan dijalankannya ASEAN Economic Community 2015 dimana nantinya pekerja lokal di Batam akan bersaing dengan pekerja negara lain untuk mendapatkan pekerjaan. Sementara, persiapan yang seharusnya dilakukan seperti pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi belum dijalankan. Hal ini diperparah dengan adanya pengusaha yang tidak bertanggung jawab terhadap para pekerja diamana meninggalkan dan menelantarkan pekerja tanpa status seperti yang terjadi pada PT Sun Creation Indonesia ( PT SCI Batam ).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Batam
 
  Rencana Pemerintah Amandeman PP 46 Tahun 2007 Kurang Tepat
  Abdul Basyid Has: Pemkot Batam Harus Tunjukan Komitmen Berantas Korupsi, Bukan Sebaliknya.
  Peleburan BP Batam Berpotensi Langgar Sejumlah Aturan
  Presiden Jokowi akan Buka Kantor Khusus untuk Kembangkan Batam, Bintan, dan Karimun
  Komisi VI Dorong Batam Jadi Pintu Masuk Asean
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2