Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Demokrat Apresiasi Penangkapan Nazaruddin
Monday 08 Aug 2011 20:11:03
 

Partai
 
JAKARTA-Kabar tentang tertangkapnya tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin langsung diapresiasi Partai Demokrat. Wakil Sekretaris Sekjen (Wasekjen) Demokrat Saan Mustopa memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang berhasil menangkap mantan bendahara umum partainya tersebut.

"Kita memberikan apresiasi kepada aparat hukum yang telah berhasil menangkap Nazaruddin. Partai menyambut baik dengan penangkapan Nazaruddin itu," kata Saan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (08/08).

Menurutnya keberhasilan tertangkapnya Nazaruddin adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam mengungkap dan menyelesaikan persoalan hukum. "Penangkapan sekaligus menepis dan membuktikan munculnya anggapan yang selama ini bahwa pemerintah tidak serius terhadap Nazaruddin," kata Saan yang juga menjabat Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI itu.

Dia berharap Nazaruddin bisa membuktikan semua tudingan yang dialamatkan kepada para elite Demokrat, termasuk kepada ketua umum Anas Urbaningrum. "Kita berharap Nazaruddin bisa mengklarifikasi tuduhan terhadap dirinya dan juga mempertangung jawabkan tudingannya terhadap pihak-pihak yang ia sebutkan," kata Saan.

Buka-bukaan
Sementara Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie berharap proses hukum kepada Nazaruddin berjalan adil. Dia pun meminta Nazaruddin untuk ‘buka-bukaan’ siap saja yang menerima dana kasus dugaan korupsi yang dilakukannya itu. “Saya serahkan ke penegak hukum, saya berharap bisa ditangani seadil-adilnya, bisa mendapatkan keadilan. Silahkan Nazaruddin buka-bukaan biar jelas semuanya," kata dia.

Dia juga berharap dengan tertangkapnya Nazaruddin tak lagi ada masalah besar yang akan muncul. Lebih lanjut Marzuki menjelaskan, aparat penegak hukum baik KPK ataupun Polri harus dapat menangani kasus Nazaruddin dengan seadil-adilnya. “Jangan sampai ada masalah besar yang muncul lagi," terang Marzuki.

Nazaruddin tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 ini dikabarkan tertangkap di Cartagena, Kolombia. Dia tertangkap oleh tim gabungan yang dibentuk oleh pemerintah. Saat tertangkap Nazaruddin menggunakan paspor bernama M Syahruddin.(rob/ans)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2