JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah meminta anggota Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin untuk mengikuti proses hukum yang berjalan. Hal ini terkait dengan namanya yang disebut-sebut Muhammad Nazaruddin, terlibat dugana Korupsi dalam proyek pembangunan Adhyaksa Centre milik Kejaksaan Agung.
"Saya tidak mau komentar soal kasus ini. Tapi prinsipnya, biarkan proses hukum berjalan. Demokrat tidak pernah usulkan apa-apa, biarkan Hukum yang menentukan," kata Jafar Hafsah kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/3).
Sedangkan Wasekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengaku, tidak mengetahui motif M Nazaruddin menyebut Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin terlibat dalam proyek Adhyaksa Centre. "Kami sudah tak ada kontak dengan Nazar. Gerakan, statemen, manuver, hal ihwal beliau sudah jadi wilayah pribadinya sendiri. Kami tidak tahu apa-apa," ujarnya.
Sama seperti Jafar Hapsah, Ramadhan pun enggan mengomentari penyebutan nama Aziz dalam kasus Korupsi tersebut. Tapi ia meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap profesional dalam kasus tersebut. "Untuk konteks Penegakan Hukum, silakan KPK saja. Kami percaya KPK profesional, independen dan tak bisa diintervensi. Lebih cepat ditangani lebih baik," ujarnya.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief meyatakan bahwa proyek pembangunan Adhyaksa Loka atau Adhyaksa Center itu bebas Korupsi. Alasannya, sejak dilantik menjadi Jaksa Agung, dirinya selalu menekankan kepada anak buahnya untuk mengawasi proses jalannya proyek di lingkungannya, agar tidak ada penyimpangan sedikit pun.
"Proses pengadaannya berjalan sebagaimana yang seharusnya. Proyek ini tidak boleh gagal dan proyek ini harus sesuai dengan spek, tidak boleh menyimpang. Jangan sampai gagal karena proyek ini cita-cita mulia jajaran Kejaksaan dan tak boleh gagal dan menyimpang," tegasnya.
Sejak awal tender, jelas Basrief, ada 12 perusahaan yang mengajukan. Lalu, pada tahap selanjutnya tersisa tujuh perusahaan. "Salah satunya adalah PP (PT Pembangunan Perumahan-red) KSO (Konsorsium) dengan DGI (PT Duta Graha Indah). Jadi bukan men-subkan, jadi KSO antara PP dengan DGI," ungkapnya.(mic/bie/rob)
|