Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Tudingan Dugaan Korupsi Proyek Adhyaksa Center
Demokrat Minta Aziz Syamsuddin Ikuti Proses Hukum
Friday 16 Mar 2012 19:51:56
 

Aziz Syamsuddin (Foto:BeritaHUKUM.com/boy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah meminta anggota Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin untuk mengikuti proses hukum yang berjalan. Hal ini terkait dengan namanya yang disebut-sebut Muhammad Nazaruddin, terlibat dugana Korupsi dalam proyek pembangunan Adhyaksa Centre milik Kejaksaan Agung.

"Saya tidak mau komentar soal kasus ini. Tapi prinsipnya, biarkan proses hukum berjalan. Demokrat tidak pernah usulkan apa-apa, biarkan Hukum yang menentukan," kata Jafar Hafsah kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/3).

Sedangkan Wasekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengaku, tidak mengetahui motif M Nazaruddin menyebut Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin terlibat dalam proyek Adhyaksa Centre. "Kami sudah tak ada kontak dengan Nazar. Gerakan, statemen, manuver, hal ihwal beliau sudah jadi wilayah pribadinya sendiri. Kami tidak tahu apa-apa," ujarnya.

Sama seperti Jafar Hapsah, Ramadhan pun enggan mengomentari penyebutan nama Aziz dalam kasus Korupsi tersebut. Tapi ia meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap profesional dalam kasus tersebut. "Untuk konteks Penegakan Hukum, silakan KPK saja. Kami percaya KPK profesional, independen dan tak bisa diintervensi. Lebih cepat ditangani lebih baik," ujarnya.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief meyatakan bahwa proyek pembangunan Adhyaksa Loka atau Adhyaksa Center itu bebas Korupsi. Alasannya, sejak dilantik menjadi Jaksa Agung, dirinya selalu menekankan kepada anak buahnya untuk mengawasi proses jalannya proyek di lingkungannya, agar tidak ada penyimpangan sedikit pun.

"Proses pengadaannya berjalan sebagaimana yang seharusnya. Proyek ini tidak boleh gagal dan proyek ini harus sesuai dengan spek, tidak boleh menyimpang. Jangan sampai gagal karena proyek ini cita-cita mulia jajaran Kejaksaan dan tak boleh gagal dan menyimpang," tegasnya.

Sejak awal tender, jelas Basrief, ada 12 perusahaan yang mengajukan. Lalu, pada tahap selanjutnya tersisa tujuh perusahaan. "Salah satunya adalah PP (PT Pembangunan Perumahan-red) KSO (Konsorsium) dengan DGI (PT Duta Graha Indah). Jadi bukan men-subkan, jadi KSO antara PP dengan DGI," ungkapnya.(mic/bie/rob)



 
   Berita Terkait > Tudingan Dugaan Korupsi Proyek Adhyaksa Center
 
  Demokrat Minta Aziz Syamsuddin Ikuti Proses Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2