Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penistaan Agama Islam
Demokrat Sebut Jokowi Bisa Dilengserkan Soal Tuduhan Aktor Politik
2016-11-08 10:42:57
 

Ilustrasi. Tampak susana setelah terjadi kericuhan di lokasi Demo Aksi Bela Islam Jilid 2 di Jakarta, Jumat (4/11).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal adanya dalang yang menunggangi aksi akbar ormas keagamaan pada Jumat 4 November menuai reaksi dari elite parpol. Desakan agar Jokowi tidak asal 'bunyi' soal siapa aktor yang dimaksud pun mulai bermunculan.

Salah satunya dari Waketum Partai Demokrat Syarief Hasan. Syarief meminta Jokowi untuk segera membuktikan ucapannya itu. Menurutnya, jika sosok yang dimaksud Jokowi tidak terbukti, maka ia bisa dijerat dengan pasal pemakzulan (impeachment).

"Nanti kalau tokoh yang dimaksud tidak terbukti di pengadilan itu bisa berarti Pak Jokowi bisa di katakan mencemarkan nama baik dan kalau itu terjadi bisa masuk di pasal impeachment," kata Syarief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11).

Pasal pemakzulan yang dimaksud adalah apabila Jokowi tak mampu membuktikan ada aktor politik dalang demo 4 November. Jokowi kemudian dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"UU Kan sudah menyatakan begitu kalau perbuatan tercela ya masuk dalam UU Perbuatan tercela itu kalau menuduh orang tanpa bukti dan diperkuat di pengadilan sudah masuk perbuatan tercela," tambahnya.

Syarief menegaskan, Jokowi tidak perlu menunda untuk membuka aktor yang dimaksud. Lebih baik, katanya, mantan Wali kota Solo itu langsung memproses sosok yang diduga otak kericuhan itu secara hukum.

"Tidak boleh, sebagai seorang presiden tidak boleh, hati-hati (tidak boleh bicara ada aktor politik). Lebih bagus tidak usah, proses saja secara hukum dan sebagainya. Di proses kita lihat kalau memang terbukti ya dihukum, kalau tidak presiden harus siap menerima konsekuensi," tegasnya.

Kendati demikian, andai ucapan Jokowi tidak terbukti di pengadilan, maka ia secara tidak langsung mencemarkan nama baik seseorang. Sebab, Syarief menilai, aksi ormas keagamaan itu murni terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI non-aktif Basuki T Purnama ( Ahok).

"Ya masuk itu kan pencemaran nama baik tercela itu. Jadi sebaiknya menurut saya harus diungkapkan ini kan presiden kita sama-sama. Pure! 1000 persen," tandas dia.

Saat ditanya apakah Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tersinggung dengan ucapan Jokowi, Syarief enggan berkomentar. Dia hanya menjelaskan pernyataan Jokowi berimbas pada sikap saling curiga antar tokoh dan elite partai politik.

"Ya artinya harus jelas, seperti tang saya sampaikan semu tokoh aktor politik saling curiga ini jangan-jangan si ini jangan-jangan si ini, ini enggak bagus seharusnya di ungkap lebih bagus. Kalau yang dituduh enggak menerima bisa ke pengadilan," ujar Syarief.(rgl/rnd/merdeka/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2