Sebelumnya Direktur Penyidikan dan Penindakan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Asian Agri
Denda Korporasi Asian Agri Rp 2,5 Triliun, Suwir Dicekal Kejagung
Friday 01 Feb 2013 20:11:05
 

Jaksa Agung, Basrief Arief, Jumat (1/2) saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung menegaskan pencekalan Manajer Pajak Asian Agri Group (AAG) Suwir Laut, selama 6 bulan.

"Sudah dicekal (maksudnya, dicegah ke luar negeri) sejak seminggu lalu," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jum'at (1/2).

Sebelumnya Direktur Penyidikan dan Penindakan Djoni Muhammad mengungkapkan institusinya belum menerima permohonan pencegahan terhadap Suwir Laut.

Menurut Basrief, pencegahan ini dimaksudkan guna mempermudah pembayaran denda korporasi sebesar Rp 2,5 triliun terkait putusan MA (Mahkamah Agung) dalam perkara penggelapan pajak atas nama terpidana Suwir Laut.

Dalam putusan MA, Suwir Laut dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun masa percobaan tiga tahun serta denda Rp 2,5 triliun.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan dua tersangka lain dari AAG Linda Rahardja dan Eddy Lukas. Tapi berkasnya masih di Ditjen Pajak, meski petunjuk (P19) sudah diberikan oleh Kejagung sejak dua tahun lalu.

Berkas perkara ini disidik oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.

AAG merupakan perusahaan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto, yang tercatat sebagai salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar hitam mafia pajak.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Asian Agri
 
  Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
  Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
  Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
  Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
  Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2